Warga Depok Gagal Rekreasi ke Puncak Gara-gara PSBB Jawa-Bali

Minggu, 10 Januari 2021 - 09:35 WIB
Pemberlakuan PSBB Jawa-Bali untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dimulai 11-25 Januari 2021. Saat ini, Pemkot Depok sedang menyusun peraturan wali kota terkait hal tersebut. Foto: Dok SINDOnews
DEPOK - Pemberlakuan PSBB Jawa-Bali untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dimulai 11-25 Januari 2021. Saat ini, Pemkot Depok sedang menyusun peraturan wali kota terkait hal tersebut.

Menyikapi PSBB Jawa-Bali, ini yang diucapkan Suprapti, warga Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas. “Ada PSBB Jabar-Bali kami sekeluarga gak jadi ke Puncak, mau gak mau gagal jalan-jalan padahal sudah direncanakan,” katanya, Sabtu (9/1/2021). (Baca juga: PSBB Jawa Bali Dilakukan 11-25 Januari 2021, Ini Alasannya)

Meski demikian, dia mendukung kebijakan tersebut. Dia berharap pandemi segera berakhir sehingga aktivitas masyarakat berjalan normal. “Kami harap situasi ini normal kembali kan kami juga butuh hiburan dan nyari uang untuk kebutuhan hidup,” ucap Suprapti. (Baca juga: PSBB Ketat Jakarta Mulai Besok, Netizen: Warga Udah Bodo Amat Sama Covid)
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More