Sidang Keempat Praperadilan Habib Rizieq, Pakar Hukum Pidana Jelaskan Bedanya Menghasut dan Mengundang
Kamis, 07 Januari 2021 - 22:10 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan baru selesai menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab , Kamis (7/1/2021) malam. Pada sidang keempat ini kubu Habib Rizieq menghadirkan saksi ahli, pakar hukum pidana Prof Mudzakir, yang memberikan keterangan secara virtual.
Di persidangan itu, Prof Mudzakir juga menjelaskan terkait Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan . Mudzakir mengatakan, terkait penggunaan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, yang harus diikuti adalah adanya tindakan kejahatan yang dilakukan seseorang akibat hasutan itu.
Adapun pasal penghasutan pokok yang harus dibuktikan adalah perbuatan orang menghasut. (Baca juga: Pakar Hukum Pidana: Dalam Hal Apa Habib Rizieq Mengakibatkan Kedaruratan Kesehatan)
"Jadi menghasut itu menggerakan orang dengan cara-cara agitasi. Artinya memprovokasi orang yang semula tidak ingin berbuat jahat jadi berbuat jahat. Jadi kalau begitu harus ada perbuatan pidana. Tapi juga harus dibuktikan, orang melakukan tindakan pidana itu semata-mata karena provokasi tadi atau hasutan tadi," ujarnya. (Baca juga: Habib Rizieq Ditahan, Ini Bunyi Pasal KUHP yang Menjerat sang Imam Besar FPI)
Dia melanjutkan, apabila orang yang terhasut tidak terpengaruh terhadap hasutan dan berinisiatif dengan sendirinya melakukan tindakan kejahatan, maka hal itu tidak termasuk penghasutan. Apabila undangan, Mudzakir menilai hal itu bukanlah hasutan. (Baca juga: Saksi: Saat Acara Maulid di Petamburan Banyak Aparat tapi Tidak Ada yang Membubarkan)
"Jadi kalau menghasut itu menggerakan orang. Tapi kalau mengundang itu bukan hasut, itu lain maknanya. Sama halnya dengan atasan polisi memerintah, itu printah bukan menghasut. Jadi kalau ada orang bilang silakan datang ke mari, itu namanya mengajak orang, berbeda dengan hasutan," bebernya.
Di persidangan itu, Prof Mudzakir juga menjelaskan terkait Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan . Mudzakir mengatakan, terkait penggunaan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, yang harus diikuti adalah adanya tindakan kejahatan yang dilakukan seseorang akibat hasutan itu.
Adapun pasal penghasutan pokok yang harus dibuktikan adalah perbuatan orang menghasut. (Baca juga: Pakar Hukum Pidana: Dalam Hal Apa Habib Rizieq Mengakibatkan Kedaruratan Kesehatan)
"Jadi menghasut itu menggerakan orang dengan cara-cara agitasi. Artinya memprovokasi orang yang semula tidak ingin berbuat jahat jadi berbuat jahat. Jadi kalau begitu harus ada perbuatan pidana. Tapi juga harus dibuktikan, orang melakukan tindakan pidana itu semata-mata karena provokasi tadi atau hasutan tadi," ujarnya. (Baca juga: Habib Rizieq Ditahan, Ini Bunyi Pasal KUHP yang Menjerat sang Imam Besar FPI)
Dia melanjutkan, apabila orang yang terhasut tidak terpengaruh terhadap hasutan dan berinisiatif dengan sendirinya melakukan tindakan kejahatan, maka hal itu tidak termasuk penghasutan. Apabila undangan, Mudzakir menilai hal itu bukanlah hasutan. (Baca juga: Saksi: Saat Acara Maulid di Petamburan Banyak Aparat tapi Tidak Ada yang Membubarkan)
"Jadi kalau menghasut itu menggerakan orang. Tapi kalau mengundang itu bukan hasut, itu lain maknanya. Sama halnya dengan atasan polisi memerintah, itu printah bukan menghasut. Jadi kalau ada orang bilang silakan datang ke mari, itu namanya mengajak orang, berbeda dengan hasutan," bebernya.
(thm)
tulis komentar anda