Hari Ini Sidang Virtual Narkoba Catherine Wilson, Agendanya Dengar Keterangan Ahli
Rabu, 06 Januari 2021 - 07:07 WIB
DEPOK - Sidang lanjutan terdakwa Catherine Wilson alias Keket akan digelar hari ini, Rabu (6/1/2021). Keket didakwa atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Sidang tetap akan dilakukan secara virtual karena masih dalam kondisi pandemi.
“Sidang digelar Rabu 6 Januari 2021,” kata Humas Pengadilan Negeri Depok Nanang Herjunanto, Rabu (6/1). (Baca juga: Kenakan Jilbab Merah, Catherine Wilson Mengaku Konsumsi Sabu untuk Stamina dan Turunkan Berat Badan)
Sidang digelar di dua lokasi. Pertama di PN Depok dengan menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim dan penasehat hukum (PH). Sedangkan terdakwa berada di Rutan Depok.
Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan ahli. Namun, ahli yang dimaksud belum bisa disebutkan namanya. “Mendengarkan keterangan ahli yang diajukan terdakwa dan penasehat hukumnya,” ujarnya.
Keket didakwa tiga pasal yaitu pasal 114 dan pasal 113 jo pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Baca juga: Ini Penampakan Catherine Wilson Pakai Hijab saat Sidang Virtual Kasus Narkoba)
“Sidang digelar Rabu 6 Januari 2021,” kata Humas Pengadilan Negeri Depok Nanang Herjunanto, Rabu (6/1). (Baca juga: Kenakan Jilbab Merah, Catherine Wilson Mengaku Konsumsi Sabu untuk Stamina dan Turunkan Berat Badan)
Sidang digelar di dua lokasi. Pertama di PN Depok dengan menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim dan penasehat hukum (PH). Sedangkan terdakwa berada di Rutan Depok.
Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan ahli. Namun, ahli yang dimaksud belum bisa disebutkan namanya. “Mendengarkan keterangan ahli yang diajukan terdakwa dan penasehat hukumnya,” ujarnya.
Keket didakwa tiga pasal yaitu pasal 114 dan pasal 113 jo pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Baca juga: Ini Penampakan Catherine Wilson Pakai Hijab saat Sidang Virtual Kasus Narkoba)
(jon)
tulis komentar anda