Sidang Praperadilan, Pengacara Habib Rizieq: Apa Kita Berkerumun Itu Penghasutan?
Selasa, 05 Januari 2021 - 19:41 WIB
JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Amalsyah Hanafiah mempertanyakan poin yang dijadikan landasan penyelidikan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Salah satu poin yang disampaikan polisi di persidangan praperadilan kedua pada Selasa (5/1/2021), Habib Rizieq disangka melakukan penghasutan atau mengajak masyarakat untuk berkerumun. Dia heran mengapa penghasutan itu dikaitkan dengan ajakan berkerumun yang mana berkerumun bukanlah suatu tindak pidana. (Baca juga:Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Polisi Sebutkan Poin-Poin Penghasutan)
"Soal berkerumun, apa kita berkerumun itu penghasutan? Kan Pasal 160 itu menghasut orang untuk berbuat pidana bukan menghasut orang untuk berkerumun. Bahasanya itu kita bahas unsur untuk Pasal 160 yang digunakan alasan menahan Habib Rizieq," ujar Amalsyah, Selasa (5/1/2021).
Dia mengatakan, polisi juga menyebutkan kalau kerumunan itu didukung dengan fakta yang ada seperti pemasangan tenda. Adapun persoalan pemasangan tenda, dia heran mengapa polisi menganggap itu merupakan sebuah landasan pidana pula.
"Jadi masang tenda panjang merupakan tindak pidana? Tenda itu mitigasi dari langkah panitia supaya tak ada kerumunan atau bisa diterapkannya protokol kesehatan, diatur kursinya jarak-jarak jauh. Makanya jadi panjang, begitu," ucapnya. (Baca juga:Polisi Minta Hakim Tak Kabulkan Permohonan Praperadilan Habib Rizieq Shihab)
Adapun pengacara Habib Rizieq sejatinya telah memberikan tanggapan atas jawaban permohonan praperadilan dari penyidik Polda Metro Jaya dalam persidangan praperadilan. Namun, polisi tetap bersikeras pada jawabannya tersebut. Sidang bakal dilanjutkan besok, Rabu 6 Januari 2021 dengan agenda pembuktian.
Salah satu poin yang disampaikan polisi di persidangan praperadilan kedua pada Selasa (5/1/2021), Habib Rizieq disangka melakukan penghasutan atau mengajak masyarakat untuk berkerumun. Dia heran mengapa penghasutan itu dikaitkan dengan ajakan berkerumun yang mana berkerumun bukanlah suatu tindak pidana. (Baca juga:Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Polisi Sebutkan Poin-Poin Penghasutan)
"Soal berkerumun, apa kita berkerumun itu penghasutan? Kan Pasal 160 itu menghasut orang untuk berbuat pidana bukan menghasut orang untuk berkerumun. Bahasanya itu kita bahas unsur untuk Pasal 160 yang digunakan alasan menahan Habib Rizieq," ujar Amalsyah, Selasa (5/1/2021).
Dia mengatakan, polisi juga menyebutkan kalau kerumunan itu didukung dengan fakta yang ada seperti pemasangan tenda. Adapun persoalan pemasangan tenda, dia heran mengapa polisi menganggap itu merupakan sebuah landasan pidana pula.
"Jadi masang tenda panjang merupakan tindak pidana? Tenda itu mitigasi dari langkah panitia supaya tak ada kerumunan atau bisa diterapkannya protokol kesehatan, diatur kursinya jarak-jarak jauh. Makanya jadi panjang, begitu," ucapnya. (Baca juga:Polisi Minta Hakim Tak Kabulkan Permohonan Praperadilan Habib Rizieq Shihab)
Adapun pengacara Habib Rizieq sejatinya telah memberikan tanggapan atas jawaban permohonan praperadilan dari penyidik Polda Metro Jaya dalam persidangan praperadilan. Namun, polisi tetap bersikeras pada jawabannya tersebut. Sidang bakal dilanjutkan besok, Rabu 6 Januari 2021 dengan agenda pembuktian.
(jon)
tulis komentar anda