Polisi Minta Hakim Tak Kabulkan Permohonan Praperadilan Habib Rizieq Shihab

Selasa, 05 Januari 2021 - 17:06 WIB
loading...
Polisi Minta Hakim Tak...
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kedua praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq di kasus kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kedua praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di kasus kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam persidangan, Bid Hukum Polda Metro Jaya meminta majelis hakim untuk menolak semua permohonan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq.

Bid Hukum Polda Metro Jaya selaku Termohon menjelaskan berbagai poin tentang kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, hingga akhirnya Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dalam persidangan, Termohon pun menganggap dalil yang dijadikan alasan dan telah disampaikan Pemohon atau pengacara Habib Rizieq tak benar dan keliru sehingga Hakim diminta untuk menolak semua permohonan praperadilan tersebut.

"Menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan surat perintah penyidikan adalah sah dan sesuai aturan hukum sehingga penetapan aquo mengenai perbuatan hukum mengikat," ujar Bid Hukum Polda Metro Jaya dipersidangan, Selasa (5/1/2021).

Selain itu, Termohon pun meminta hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan polisi dalm kasus tersebut dan penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka adalah sah sesuai aturan hukum dan pasal-pasal yang disangkakan pun sah sesuai aturan hukum. Lalu, meminta hakim agar menolak mengeluarkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dari tahanan.

"Menyatakan penetapan tersangka pada Pemohon yang dilakukan Termohon sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Menolak memerintahkan pada para Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara atau SP3," katanya. (Baca juga; Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Polisi Sebutkan Poin-Poin Penghasutan )

Adapun sidang kedua yang beragendakan jawaban permohonan praperadilan itu telah selesai digelar di PN Jakarta Selatan pada pukul 16.30 WIB. Agenda sidang berikutnya bakal digelar pada Rabu, 6 Januari 2021 esok dengan agenda tentang bukti-bukti. (Baca juga; Pengacara Habib Rizieq Doakan Hakim Praperadilan Dapat Hidayah dan Adil )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1263 seconds (0.1#10.140)