Polisi Sebut Proses Penyidikan dan Penetapan Habib Rizieq Sesuai Aturan Hukum

Selasa, 05 Januari 2021 - 19:17 WIB
Bidang Hukum Polda Metro Jaya menyebutkan, proses penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab, sudah sesuai aturan hukum yang berlaku. SINDOnews/Isra Triansyah
JAKARTA - Bidang Hukum Polda Metro Jaya menyebutkan, proses penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kami melaksanakan proses penegakan hukum terutama Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu sudah sesuai dengan aturan, berdasarkan profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).

Menurut dia, pada persidangan kedua ini, pihaknya selalu Termohon 1, 2, dan 3 sudah menyampaikan jawaban atas gugatan praperadilan dari Habib Rizieq Shihab. Khususnya, jawaban tentang persoalan yang menjadi keberatan pihak Habib Rizieq.



"Soal itu (pasal-pasal dan penghasutan) sudah menyangkut materi pokok perkara yang terjadi dan ini dalam proses praperadilan artinya hanya masalah formilnya saja, administrasinya sehingga kami tak bahas itu," tuturnya.

Dia menambahkan, semua hal tentang pokok perkara yang berupa materil bakal dibeberkan dalam persidangan nanti, bukan saat praperadilan. Adapun polisi juga sudah memiliki bukti-bukti yang ada dalam kasus tersebut. (Baca juga; Polisi Minta Hakim Tak Kabulkan Permohonan Praperadilan Habib Rizieq Shihab )

"Saya tak akan menjelaskan itu (soal materi pokok), artinya dari pihak Termohon menyampaikan tentang sah tidaknya penetapan tersangka. Kita membahas delik formilnya, atau menyangkut administrasi penyidikannya," katanya.

Dia menambahkan, polisi juga sudah menyiapkan segala sesuatu tentang agenda sidang praperadilan berikutnya hingga sidang praperadilan selesai dilakukan. (Baca juga; Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Polisi Sebutkan Poin-Poin Penghasutan )
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More