WNA China Dominasi Warga Asing Menetap di Tangerang
Kamis, 31 Desember 2020 - 10:38 WIB
TANGERANG - Permohonan izin tinggal di Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Tangerang meningkat selama pandemi Covid-19. Permohonan izin tinggal didominasi warga negara asing ( WNA ) asal China sebanyak 4 ribu pemohon kemudian permohonan oleh WNA asal Korea sebanyak 3 ribu orang.
"Permohonan izin tinggal tahun ini didominasi warga China sebanyak 4.884, Korea Selatan sebanyak 3.955 dan Filipina 878 orang," ujar Kepala Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Tangerang Felucia Sengky, Kamis (31/12/2020). (Baca juga: Dua Hari Jelang Lockdown, WNA Dilaporkan Ramai di Bandara Soetta)
Total keseluruhan dokumen izin tinggal bagi WNA yang dikeluarkan selama 2020 sekitar 12 ribu dokumen. Angka ini disebut telah memenuhi target yang telah dibuat dengan presentase pencapaian melebihi 80 persen.
Adapun total keseluruhan dokumen izin tinggal yang dikeluarkan sebanyak 12.938 dokumen dengan rincian 4.685 dokumen izin tinggal kunjungan, 7.825 dokumen izin tinggal sementara, dan izin tinggal tetap sebanyak 428 dokumen. (Baca juga: Izin Tinggal Habis dan Melakukan Tindak Pidana, Imigrasi Yogyakarta Deportasi 5 WNA)
Sementara itu, terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan WNA dengan jenis pelanggaran yang terbanyak overstay yakni 68 kasus dan penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 17 kasus. Untuk pelanggaran keimigrasian paling banyak dilakukan oleh WNA Nigeria dengan jumlah pelanggar lebih dari 60 orang.
"Permohonan izin tinggal tahun ini didominasi warga China sebanyak 4.884, Korea Selatan sebanyak 3.955 dan Filipina 878 orang," ujar Kepala Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Tangerang Felucia Sengky, Kamis (31/12/2020). (Baca juga: Dua Hari Jelang Lockdown, WNA Dilaporkan Ramai di Bandara Soetta)
Total keseluruhan dokumen izin tinggal bagi WNA yang dikeluarkan selama 2020 sekitar 12 ribu dokumen. Angka ini disebut telah memenuhi target yang telah dibuat dengan presentase pencapaian melebihi 80 persen.
Adapun total keseluruhan dokumen izin tinggal yang dikeluarkan sebanyak 12.938 dokumen dengan rincian 4.685 dokumen izin tinggal kunjungan, 7.825 dokumen izin tinggal sementara, dan izin tinggal tetap sebanyak 428 dokumen. (Baca juga: Izin Tinggal Habis dan Melakukan Tindak Pidana, Imigrasi Yogyakarta Deportasi 5 WNA)
Sementara itu, terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan WNA dengan jenis pelanggaran yang terbanyak overstay yakni 68 kasus dan penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 17 kasus. Untuk pelanggaran keimigrasian paling banyak dilakukan oleh WNA Nigeria dengan jumlah pelanggar lebih dari 60 orang.
(jon)
tulis komentar anda