Malam Tahun Baru, Angkutan Umum di Jakarta Hanya Beroperasi hingga Pukul 20.00 WIB
Rabu, 30 Desember 2020 - 20:40 WIB
JAKARTA - Angkutan umum di DKI Jakarta hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB pada malam pergantian tahun Kamis 31 Desember 2020 besok.
DIrektur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dari hasil koordinasi dengan berbagai pihak, khususnya operator, telah disepakati operasional angkutan umum hanya hingga pukul 20.00 WIB dan kembali beroperasi besok harinya.
”Ini semua berlaku bagi semua jenis angkutan umum, baik itu MRT dan bus Transjakarta,” ujarnya, Rabu (30/12/2020). (Baca juga: BKT dan Jalan Utama Jakarta Lockdown saat Malam Tahun Baru)
Dengan demikian, seluruh jalur, khususnya Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, benar-benar tidak ada yang melintas lagi. Begitu juga dengan semua hotel yang ada di sepanjang Sudirman-Thamrin, tidak diperkenankan mengadakan acara hiburan pada malam pergantian tahun.
“Hanya ambulans dan kendaraan yang kondisi darurat yang boleh melintas,” tukasnya. : (Baca juga: Malam Tahun Baru, Tempat Karaoke Hanya Boleh Buka hingga Jam 20.00)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan, pemberlakuan jam operasional angkutan umum hingga pukul 20.00 WIB sesuai dengan aturan PSBB transisi yang menyatakn seluruh perkantoran hanya berlaku maksimal hingga pukul 19.00 WIB.
“Jadi kalau jam 19.00 WIB selesai maka ada waktu satu jam hingga pukul 20.00 WIB untuk mengosongkan lokasi tersebut,” jelasnya.
Dia mengharapkan seluruh masyarakat bisa mematuhi kebijakan tersebut. karena bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. “Kami akan kenakan denda atau hukuman lainnya apabila ada yang melanggar,” pungkasnya.
DIrektur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dari hasil koordinasi dengan berbagai pihak, khususnya operator, telah disepakati operasional angkutan umum hanya hingga pukul 20.00 WIB dan kembali beroperasi besok harinya.
”Ini semua berlaku bagi semua jenis angkutan umum, baik itu MRT dan bus Transjakarta,” ujarnya, Rabu (30/12/2020). (Baca juga: BKT dan Jalan Utama Jakarta Lockdown saat Malam Tahun Baru)
Dengan demikian, seluruh jalur, khususnya Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, benar-benar tidak ada yang melintas lagi. Begitu juga dengan semua hotel yang ada di sepanjang Sudirman-Thamrin, tidak diperkenankan mengadakan acara hiburan pada malam pergantian tahun.
“Hanya ambulans dan kendaraan yang kondisi darurat yang boleh melintas,” tukasnya. : (Baca juga: Malam Tahun Baru, Tempat Karaoke Hanya Boleh Buka hingga Jam 20.00)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan, pemberlakuan jam operasional angkutan umum hingga pukul 20.00 WIB sesuai dengan aturan PSBB transisi yang menyatakn seluruh perkantoran hanya berlaku maksimal hingga pukul 19.00 WIB.
“Jadi kalau jam 19.00 WIB selesai maka ada waktu satu jam hingga pukul 20.00 WIB untuk mengosongkan lokasi tersebut,” jelasnya.
Dia mengharapkan seluruh masyarakat bisa mematuhi kebijakan tersebut. karena bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. “Kami akan kenakan denda atau hukuman lainnya apabila ada yang melanggar,” pungkasnya.
(thm)
tulis komentar anda