Karyawan Ini Gasak Notebook yang Sedang Di-Charge di Terminal 3 Bandara Soetta

Rabu, 30 Desember 2020 - 14:38 WIB
Berdasarkan keterangan ZN, terungkap bahwa laptop tersebut telah dijual melalui jejaring media online Market Place Facebook sebesar Rp8 juta. Dalam menjual laptop curian ini, ZN dibantu oleh tersangka lainnya, yakni LI (29).

Dari tangan ZN, polisi menyita uang tunai sebesar Rp750 ribu, dan kwitansi pembayaran pembelian ponsel. Ternyata, uang penjualan laptop curian itu untuk membeli ponsel.

"Untuk tersangka LI kami amankan di Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu 23 Desember 2020. Dari tangan tersangka, kami mengamankan ponsel yang digunakan untuk menjual laptop curian itu," papar Alexander.

Tidak berhenti di situ, polisi bergerak kepada tersangka lain yang membeli laptop curian itu. Dari keterangan kedua tersangka, akhirnya polisi menangkap WNA bernama ZR.

"Tersangka ZR merupakan WNA Afghanistan yang tengah mencari suaka. Jadi, dia membeli laptop melalui akun Facebook milik Leo Iskandar dengan harga murah untuk dijual lagi di akun Zaman Rafiq," tuturnya.

Tersangka ZR mempersiapkan kardus laptop merk Dell agar terlihat resmi memiliki kardus. Pelaku ZR akhirnya ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Para tersangka kita jerat dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. Saat ini tersangka kami amankan di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Banten," pungkasnya.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More