DPP FPI Resmi Serahkan Surat Jawaban Somasi PTPN VII Terkait Lahan Markaz Syariah

Senin, 28 Desember 2020 - 12:45 WIB
Kuasa Hukum Tim Advokasi Markaz Syariah, Aziz Yanuar.Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Tim Advokasi Markaz Syariah resmi menyerahkan surat jawaban atas somasi PT Perkebunan Nusantara VIII atau PTPN VIII , Senin (28/12/2020).

Hal itu diungkapkan salah satu Kuasa Hukum Tim Advokasi Markaz Syariah, Aziz Yanuar. Menurut Aziz, surat sendiri diterima langsung staf anggota PT Perkebunan Nusantara.

“Sudah diterima,” kata Aziz, sembari mengirimkan foto penyerahan bukti penyerahan surat pada Senin (28/12/2020). (Baca: Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Digugat PTPN, Pengamat Ingatkan Amanat Bung Hatta)

Dalam foto itu terlihat, bahwa DPP FPI diwakili oleh Ichwan menyerahkan surat kepada Mohammad Yudayat, selaku Direktur PT. Perkebunan Nusantara VIII. Dalam surat juga terlihat, Helen RS, staf PT Perkebunan Nusantara yang menerima surat itu. Dia kemudian menandatangani surat itu dan mengecapnya.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar. Tim Advokasi Markas Syariah memastikan akan menjawab somasi PT Perkebunan Nasional VIII.Mereka menilai layangan surat PTPN VIII No. SB/I.1/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020 itu salah alamat.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More