Ketua PN Depok Terpapar Covid-19, Kantor PN Depok Ditutup Sementara
Senin, 28 Desember 2020 - 11:41 WIB
DEPOK - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok ditutup sementara hingga 30 Desember 2020. Pasalnya Ketua PN Depok Sutiyono terkonfirmasi positif Covid-19 .
“Positif covid-19 Ketua Pengadilan Negeri Depok dan panitera muda hukum,” ungkap Humas PN Depok, Nanang Herjunanto, Senin. (28/12/2020). Maka untuk sementara, PN Depok tidak menggelar semua sidang sesuai jadwal.
Sidang kasus yang digelar hanya permohonan banding dan kasasi. “Kita masih sidangkan tindak Pidana pilkada karena dibatasi waktu sidang 7 hari kerja. sidang Pak Babai Suhaemi,” ujarnya. (Baca: Transjakarta Acungkan Dua Jempol untuk Petugas Halte yang Tegur Penumpang Tak Bermasker)
Sementara itu dalam surat keterangan resmi tertera bahwa berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 8/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8/2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah Covid-19, dengan ini disampaikan bahwa: Terhitung Mulai Tanggal: 28 s.d. 30 Desember 2020 dilakukan pembatasan pelayanan hanya untuk Permohonan dan Sidang Pidana yang masa penahanannya sudah tidak bisa diperpanjang lagi.
Kedua, jadwal layanan pengadilan dimulai senin- Rabu pukul 09.00-14.00 WIB. Tamu dan atau Pengunjung yang memasuki area kantor Pengadilan Negeri Depok dikenakan ketentuan wajib memakai masker, wajib mencuci tangan dengan air dan selanjutnya membasuh tangan dengan hand sanitizier serta wajib dilakukan pendeteksian suhu badan, dan apabila lebih dari 37 derajat Celsius dilarang masuk.
“Selain Majelis Hakim, Petugas Sidang, Para Pihak, dan Saksi, dilarang masuk ke dalam Ruang Sidang dan dibatasi sesuai jumlah kursi yang tersedia di ruang sidang,” tulis Ketua PN Depok, Sutiyono dalam suratnya.
“Positif covid-19 Ketua Pengadilan Negeri Depok dan panitera muda hukum,” ungkap Humas PN Depok, Nanang Herjunanto, Senin. (28/12/2020). Maka untuk sementara, PN Depok tidak menggelar semua sidang sesuai jadwal.
Sidang kasus yang digelar hanya permohonan banding dan kasasi. “Kita masih sidangkan tindak Pidana pilkada karena dibatasi waktu sidang 7 hari kerja. sidang Pak Babai Suhaemi,” ujarnya. (Baca: Transjakarta Acungkan Dua Jempol untuk Petugas Halte yang Tegur Penumpang Tak Bermasker)
Sementara itu dalam surat keterangan resmi tertera bahwa berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 8/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8/2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah Covid-19, dengan ini disampaikan bahwa: Terhitung Mulai Tanggal: 28 s.d. 30 Desember 2020 dilakukan pembatasan pelayanan hanya untuk Permohonan dan Sidang Pidana yang masa penahanannya sudah tidak bisa diperpanjang lagi.
Kedua, jadwal layanan pengadilan dimulai senin- Rabu pukul 09.00-14.00 WIB. Tamu dan atau Pengunjung yang memasuki area kantor Pengadilan Negeri Depok dikenakan ketentuan wajib memakai masker, wajib mencuci tangan dengan air dan selanjutnya membasuh tangan dengan hand sanitizier serta wajib dilakukan pendeteksian suhu badan, dan apabila lebih dari 37 derajat Celsius dilarang masuk.
“Selain Majelis Hakim, Petugas Sidang, Para Pihak, dan Saksi, dilarang masuk ke dalam Ruang Sidang dan dibatasi sesuai jumlah kursi yang tersedia di ruang sidang,” tulis Ketua PN Depok, Sutiyono dalam suratnya.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda