Tersangka Kecelakaan Pasar Minggu Ditahan di Polda Metro Jaya

Minggu, 27 Desember 2020 - 07:34 WIB
Potongan rekaman CCTV kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Foto: Ist
JAKARTA - Polisi menahan pengemudi Hyundai, tersangka kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan. Pelaku berinisial HR (25), ditahan di Subdit Gakum, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sambodo mengutip bunyi undang-undang tersebut. (Baca juga: Tewaskan Ibu Muda, Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasar Minggu Diambil Alih Polda Metro Jaya)

“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta," ucap Sambodo, Minggu (27/12/2020).



Dengan ancaman di atas lima tahun penjara maka dipastikan tersangka segera ditahan sambil menunggu berkasnya selesai. Polisi sudah mengantongi bukti kuat kalau HR adalah penyebab kecelakaan maut yang menewaskan seorang ibu dan melukai tiga orang lainnya. (Baca juga: Kronologis Kecelakaan Maut di Pasar Minggu, Dua Pengendara Mobil Sempat Cekcok dan Ada Pemukulan)

Dalam analisa CCTV dan pemeriksaan saksi, HR terbukti dengan sengaja membenturkan kendaraannya ke kendaraan Toyota Innova yang dikemudikan anggota Aiptu IC. Sehingga, Aiptu IC kehilangan kendali dan menyeruduk tiga pemotor hingga 1 diantaranya meregang nyawa.

"Jadi perkara ini penangananya kita tarik dari Porles Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya," tukasnya.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More