Misa Natal, Jemaat Gereja Katedral Dibatasi Hanya 20%

Kamis, 24 Desember 2020 - 12:45 WIB
Gereja Katedral Jakarta, membatasi jumlah jemaat yang hadir pada misa Natal sekitar 20%. SINDOnews/Isra Triansyah
JAKARTA - Perayaan Natal yang masih dalam kondisi pandemi COVID-19 mengharuskan gereja membatasi jumlah jemaat yang hadir dalam ibadah misa Natal. Salah satunya adalah Gereja Katedral Jakarta, membatasi jumlah jemaat yang hadir pada misa Natal sekitar 20%.

"Kapasitas gereja untuk ibadat misa Natal sebanyak 309 kursi, yaitu 20% dari kapasitas Gereja Katedral 200 umat berada di dalam Gereja Katedral dan 109 umat berada di Plaza Maria," kata Juru Bicara Gereja Katedral Jakarta Susyana Suwadie dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (24/12/2020).

Susyana Suwadie menuturkan, setiap selesai melakukan ibadah, maka pihaknya akan melakukan proses disinfektan. Tujuannya untuk mensterilkan kembali ruangan tersebut. (Baca juga; Cegah Penularan COVID-19, Bima Arya Keluarkan Kebijakan Natal dan Tahun Baru )

Dia menyebut, aturan tersebut ditetapkan oleh Keuskupan Agung Jakarta supaya pelaksanaan Natal 2020 tetap mengedepankan protokol kesehatan. Menurutnya, jemaat berusia 18-59 tahun serta mendaftar melalui laman resmi yang diperbolehkan hadir.

"Yang hadir adalah umat Paroki Katedral yang berusia 18-59 tahun dan dalam keadaan sehat dan melakukan pendaftaran untuk mengikuti ibadat melalui website Belarasa yang disediakan oleh Keuskupan Agung Jakarta," katanya. (Baca juga; 155 Polisi Disiagakan di Perbatasan Tangerang-Jakarta Selama Libur Natal dan Tahun Baru )
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More