Cegah Penularan COVID-19, Bima Arya Keluarkan Kebijakan Natal dan Tahun Baru

Kamis, 24 Desember 2020 - 05:16 WIB
loading...
Cegah Penularan COVID-19,...
Wali Kota Bogor, Bima Arya selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Bogor mengeluarkan Surat Edaran sesuai Kebijakan PSBMK. Foto/SINDOnews
A A A
BOGOR - Wali Kota Bogor, Bima Arya selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Bogor mengeluarkan Surat Edaran sesuai Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK). Bima Arya menyebutkan surat edaran tersebut adalah pelaksanaan pengendalian masyarakat selama libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 .

"Saya tekankan ada beberapa poin penting terkait pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 di masa Pandemi COVID-19 di Kota Bogor," ujarnya, Rabu (24/12/2020). ( Baca juga: Corona di Kota Bogor Melonjak, Bima Arya Perpanjang PSBMK hingga 8 Januari 2021)

Bima Arya menyebutkan penekanan kebijakan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor dalam Surat Edaran Nomor 01/STPC.BGR/XII 22 Desember 2020 tersebut adalah merupakan strategi yang diberlakukan khusus untuk tanggal 23 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

Di antaranya, untuk kegiatan ibadah Hari Raya Natal dilakukan pengaturan pembatasan jumlah dan kapasitas jemaat oleh pihak Gereja.

"Kemudian meniadakan even atau perayaan Hari Raya Natal dan Penggantian Malam Tahun Baru 2021 yang menimbulkan kerumunan. Jam operasional toko, rumah makan/restoran, cafe, pusat perbelanjaan, swalayan (supermarket, minimarket dan sejenisnya)," katanya.

Kemudian untuk tanggal 23, 28, 29, dan 30 Desember 2020 dan pada 4, 5, 6, 7 dan 8 Januari 2021 diperkenankan sampai pukul 22.00 WIB. Tak hanya itu, pada tanggal 24, 25, 26, 27 dan 31 Desember 2020 dan pada tanggal (1, 2, dan 3) Januari 2021 diperkenankan sampai pukul 19.00 WIB.

"Semua pengunjung di atas usia 12 tahun ke tempat wisata di wilayah Kota Bogor wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau Swab-PCR, paling lama 3 x 24 jam," jelasnya. (Baca juga: Puncak Bogor Mendadak Macet, Ada Apa?)

Menurutnya, pembatasan kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan, rumah makan/restoran, swalayan (supermarket dan minimarket), toko dan hotel dibatasi maksimal 50% dari kapasitas gedung/ruangan, sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bogor akan mengenakan sanksi administratif sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan bahwa kebijakan Satgas ini merupakan penyesuaian terhadap situasional perkembangan terkini di Jabodebek dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Kota Bogor.

"Dan nantinya dalam pemantauan, pengawasan, penindakan dan evaluasi melalui Pos Pencegahan COVID-19 Terpadu yang melibatkan TNI, Polri dan semua stakeholder agar kebijakan ini berjalan maksimal," katanya.

Aturan yang diberlakukan menggunakan Peraturan Wali Kota Nomor 107 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif bagi pelanggar dan Perwali Kota Bogor Nomor 110/2020 tentang PSBMK. (Baca juga:Libur Natal dan Tahun Baru, Jam Operasional Tempat Usaha di Kota Bogor Dibatasi)

“Protokol Kesehatan Umum dan Protokol Kesehatan khusus yang diberlakukan diharapkan sejalan dengan tidak menghambat perekonomian. Oleh karenanya kebijakan yang dikeluarkan ini setelah dikomunikasikan dengan semua pihak agar segera dilaksanakan sebagaimana mestinya,“ tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1685 seconds (0.1#10.140)