Corona di Kota Bogor Melonjak, Bima Arya Perpanjang PSBMK hingga 8 Januari 2021

Selasa, 22 Desember 2020 - 23:33 WIB
loading...
Corona di Kota Bogor Melonjak, Bima Arya Perpanjang PSBMK hingga 8 Januari 2021
Wali Kota Bogor Bima Arya.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) dalam penanganan Covid-19 di Kota Bogor melalui surat keputusan Wali Kota Bogor No 440.45-911 Tahun 2020. PSBMK Kota Bogor kembali diperpanjang mengikuti Provinsi Jawa Barat sampai 8 Januari 2021.

Wali Kota Bogor Bima Arya menjelaskan, ibadah Natal tahun ini harus menyesuaikan dengan kondisi pandemi. Untuk itu, Pemkot Bogor mengimbau kepada pengurus gereja agar melakukan pembatasan jemaat dan kapasitas ibadah. Jemaat yang bisa hadir langsung ke gereja hanya mereka yang sudah mendaftar ke pihak Gereja.

"Jadi mungkin di malam natal hanya sekali ibadahnya. Tidak ada perayaan Natal yang berlebihan, ibadah diperbolehkan namun dengan pembatasan," kata Bima kepada wartawan Selasa (22/12/2020). Pemkot dan Polresta Bogor Kota mencatat, dari total 77 gereja, 51 lokasi akan melaksanakan secara virtual atau tidak ada sama sekali aktivitas jemaat di yang ibadah ke gereja.

Dan 26 lokasi sisanya menggabungkan antara ibadah virtual dan offline ke gereja. Artinya ada pembatasan jemaat yang diperbolehkan ibadah di gereja. Perayaan Tahun Baru 2021 pun, lanjut Bima, tidak diperkenankan melakukan perayaan yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian. (Baca: Puncak Bogor Mendadak Macet, Ada Apa?)

Bima juga meminta kepada semua pihak untuk mematuhi edaran ini termasuk hotel, restoran, kafe dan mall untuk menjamin tidak adanya kerumunan dan mendisiplinkan tamu atau pengunjung. “Kami menyepakati jam operasional kafe, restoran, toko dan mall hanya boleh beroperasi sampai pukul 19.00 di tanggal 25 Desember sampai 27 Desember dan pada tanggal 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021. Di luar tanggal ini jam operasional berlaku seperti biasa," ujarnya.

Bima menegaskan, Pemkot Bogor bersama TNI, Polri dan tim penegakan disiplin tertib kesehatan akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Dia melanjutkan, untuk menyelaraskan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat, Pemkot Bogor juga akan mewajibkan semua pengunjung tempat-tempat wisata menunjukkan keterangan hasil negatif uji rapid test antigen atau swab PCR yang dilakukan tiga hari sebelum keberangkatan.

"Kalau tidak menunjukkan, tidak bisa masuk. Kami tidak menyediakan test ini, silakan lakukan itu secara mandiri. Kami sampaikan kepada seluruh warga Kota Bogor dan luar Kota Bogor untuk mempersiapkan itu. Karena tempat wisata akan diawasi Satgas, Disparbud, Satpol PP, dan tempat wisata yang melanggar akan terkena sanksi teguran tertulis, denda sampai penutupan izin usaha," tegas Bima.

Menutup akhir tahun 2020 ini, Bima Arya mengajak dan mengimbau masyarakat untuk beribadah dan berdoa di rumah masing-masing, lebih aman, lebih nyaman dan lebih maslahat."Kami sangat membatasi kegiatan di luar rumah mengingat Covid-19 sedang merayap menuju puncak dan PSBMK Kota Bogor kembali diperpanjang mengikuti Provinsi Jawa Barat sampai 8 Januari," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1243 seconds (0.1#10.140)