Soal Pelaporan Munarman, Polisi Akan Klarifikasi Pelapor dan Terlapor
Selasa, 22 Desember 2020 - 16:45 WIB
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih mempelajari laporan terhadap Sekretaris DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Sebab, pasal yang dilaporkan adalah Undang-Undang ITE, maka kasusnya akan ditangani oleh Unit Siber Crime.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sejauh ini laporan terhadap Munarman telah diterima oleh kepolisian dan sedang dilakukan penelitian laporannya. “Iya kami sudah terima dan sekarang lagi diteliti,” katanya. (Baca juga; Dewan Masjid Indonesia Melapor ke Polda Metro Jaya, Yusri: Masih Dipelajari )
Dia menegaskan, setelah ini penyidik akan melakukan klarifikasi kepada pelapor dengan diminta membawa saksi terhadap laporannya. Dari laporan yang diterima, Munarman dilaporkan di Pasal 28 ayat (2) tentang undang-undang ITE. (Baca juga; Besok Gisel Bakal Diperiksa Kembali Soal Video Syur Mirip Dirinya )
Pelapor dari Barisan Ksatria Nusantara mengaku, kalau ucapan Munarman tentang anggota laskar tidak membawa senjata dengan menuduh polisi berbohong adalah suatu fitnah. Menurut pelapor, ucapan Munarman sangat berbahaya karena kasusnya masih berjalan mestinya menunggu hasil final dari penyidik.
Setelah ini, klarifikasi akan dilakukan kepada pelapor dan juga kepada terlapor. “Secepatnya akan kita lakukan klarifikasi,” tukasnya. Klarifikasi akan dilakukan kepada kedua belah pihak, setelah dilakukan klarifikasi, maka penyidik akan melakukan gelar perkara guna menegaskan status kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sejauh ini laporan terhadap Munarman telah diterima oleh kepolisian dan sedang dilakukan penelitian laporannya. “Iya kami sudah terima dan sekarang lagi diteliti,” katanya. (Baca juga; Dewan Masjid Indonesia Melapor ke Polda Metro Jaya, Yusri: Masih Dipelajari )
Dia menegaskan, setelah ini penyidik akan melakukan klarifikasi kepada pelapor dengan diminta membawa saksi terhadap laporannya. Dari laporan yang diterima, Munarman dilaporkan di Pasal 28 ayat (2) tentang undang-undang ITE. (Baca juga; Besok Gisel Bakal Diperiksa Kembali Soal Video Syur Mirip Dirinya )
Pelapor dari Barisan Ksatria Nusantara mengaku, kalau ucapan Munarman tentang anggota laskar tidak membawa senjata dengan menuduh polisi berbohong adalah suatu fitnah. Menurut pelapor, ucapan Munarman sangat berbahaya karena kasusnya masih berjalan mestinya menunggu hasil final dari penyidik.
Setelah ini, klarifikasi akan dilakukan kepada pelapor dan juga kepada terlapor. “Secepatnya akan kita lakukan klarifikasi,” tukasnya. Klarifikasi akan dilakukan kepada kedua belah pihak, setelah dilakukan klarifikasi, maka penyidik akan melakukan gelar perkara guna menegaskan status kasus ini.
(wib)
tulis komentar anda