Malam Tahun Baru, Pelaku Usaha di Bogor Diimbau Batasi Operasional hingga Jam 7 Malam
Senin, 21 Desember 2020 - 19:28 WIB
BOGOR - Pemkab Bogor mengimbau pelaku usaha maupun individu tidak menggelar pesta perayaan Tahun Baru baik di dalam maupun luar ruangan. Sekaligus dilarang menjual atau menggunakan terompet, petasan, kembang api, dan sejenisnya.
"Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat atau fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan," ujar Bupati Bogor Ade Yasin dalam keterangannya, Senin (21/12/2020). (Baca juga: Larang Perayaan Tahun Baru, Sudirman-MH Thamrin, Medan Merdeka, dan Monas Ditutup)
Khusus pada 24 Desember hingga 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 bagi individu atau keluarga untuk mengurangi kegiatan di luar rumah. Kecuali melaksanakan kegiatan ibadah pemenuhan kebutuhan dasar dan keperluan mendesak.
"Serta pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB," kata Ade.
Dia juga mengingatkan wisatawan yang akan berlibur ke Kabupaten Bogor untuk menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen demi mencegah penyebaran Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2020. (Baca juga: Ada Promo Festive Season, Lido Lake Resort Cocok Jadi Destinasi Libur Natal dan Tahun Baru)
"Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat atau fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan," ujar Bupati Bogor Ade Yasin dalam keterangannya, Senin (21/12/2020). (Baca juga: Larang Perayaan Tahun Baru, Sudirman-MH Thamrin, Medan Merdeka, dan Monas Ditutup)
Khusus pada 24 Desember hingga 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 bagi individu atau keluarga untuk mengurangi kegiatan di luar rumah. Kecuali melaksanakan kegiatan ibadah pemenuhan kebutuhan dasar dan keperluan mendesak.
"Serta pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB," kata Ade.
Dia juga mengingatkan wisatawan yang akan berlibur ke Kabupaten Bogor untuk menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen demi mencegah penyebaran Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2020. (Baca juga: Ada Promo Festive Season, Lido Lake Resort Cocok Jadi Destinasi Libur Natal dan Tahun Baru)
(jon)
tulis komentar anda