Banyak Anggota Ditangkap saat Aksi 1812, Ini Tanggapan Kuasa Hukum FPI
Senin, 21 Desember 2020 - 14:15 WIB
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam mengaku siap mendampingi proses hukum para anggota FPI Anak NKRI dan simpatisan Habib Rizieq Shihab yang diamankan kepolisian saat demonstrasi aksi 1812 . Mereka diamankan karena dianggap melanggar aturan PSBB, membawa senjata tajam, dan narkoba.
"Insya Allah kita akan dampingi, kalau pemeriksaan itu pemanggilan itu prosesnya ekologis secara hukum dan tidak mengada-mengada ya," ucap anggota Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). (Baca juga; Polda Metro Jaya Tahan Tujuh Orang Terkait Aksi 1812 )
Dia pun memastikan bahwa oknum yang membuat kericuhan saat Aksi 1812 bukanlah dari pihak FPI, melainkan para penyusup. Bantahan itu diperjelas lantaran aksi yang digelar oleh pihaknya merupakan aksi damai. Dengan tujuan, menghentikan ketidakadilan terhadap ulama dan diskriminasi hukum.
"Itu kita duga penyusup dan itu sedang kita dalami lah. Jadi kami jelaskan itu tidak bagian dari aksi. Sebab, aksi kami adalah aksi damai, penyampaian pendapat, menuntut keadilan untuk dihentikannya diskriminasi ulama, dan untuk dihentikan diskriminasi hukum," tuturnya. (Baca juga; Dipanggil Polda Kasus Mimpi Bertemu Rasulullah, Haikal Hasan Minta Jadwal Ulang )
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil Koordinator Lapangan Aksi 1812, Rizal Kobar. Rencananya pemanggilan itu dilakukan pada pekan depan. "Kita memanggil korlapnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (20/12/2020).
Dia menegaskan, koordinator aksi tersebut akan diperiksa terkait banyaknya massa aksi yang membawa senjata tajam, serta banyaknya masyarakat yang berkumpul. Bahkan, saat pihak kepolisian membubarkan massa dan menyita mobil komando, Rizal Kobar berhasil melarikan diri.
Dasar pemanggilan tersebut, selain peserta aksi yang ditemukan membawa barang-barang telarang ada juga pemaksaan yang dilakukan oleh panitia aksi karena sudah diperingatkan kalau masih dalam masa pandemi COVID-19.
"Ya kan dia bertanggungjawab semuanya terkait semua, kan nggak boleh berkerumunan, nggak boleh, dia penanggung jawabnya," katanya. (Baca juga; Diduga Sebarkan Kebencian dan Berita Bohong, Munarman Dilaporkan ke Polda Metro Jaya )
"Insya Allah kita akan dampingi, kalau pemeriksaan itu pemanggilan itu prosesnya ekologis secara hukum dan tidak mengada-mengada ya," ucap anggota Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). (Baca juga; Polda Metro Jaya Tahan Tujuh Orang Terkait Aksi 1812 )
Dia pun memastikan bahwa oknum yang membuat kericuhan saat Aksi 1812 bukanlah dari pihak FPI, melainkan para penyusup. Bantahan itu diperjelas lantaran aksi yang digelar oleh pihaknya merupakan aksi damai. Dengan tujuan, menghentikan ketidakadilan terhadap ulama dan diskriminasi hukum.
"Itu kita duga penyusup dan itu sedang kita dalami lah. Jadi kami jelaskan itu tidak bagian dari aksi. Sebab, aksi kami adalah aksi damai, penyampaian pendapat, menuntut keadilan untuk dihentikannya diskriminasi ulama, dan untuk dihentikan diskriminasi hukum," tuturnya. (Baca juga; Dipanggil Polda Kasus Mimpi Bertemu Rasulullah, Haikal Hasan Minta Jadwal Ulang )
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil Koordinator Lapangan Aksi 1812, Rizal Kobar. Rencananya pemanggilan itu dilakukan pada pekan depan. "Kita memanggil korlapnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (20/12/2020).
Dia menegaskan, koordinator aksi tersebut akan diperiksa terkait banyaknya massa aksi yang membawa senjata tajam, serta banyaknya masyarakat yang berkumpul. Bahkan, saat pihak kepolisian membubarkan massa dan menyita mobil komando, Rizal Kobar berhasil melarikan diri.
Dasar pemanggilan tersebut, selain peserta aksi yang ditemukan membawa barang-barang telarang ada juga pemaksaan yang dilakukan oleh panitia aksi karena sudah diperingatkan kalau masih dalam masa pandemi COVID-19.
"Ya kan dia bertanggungjawab semuanya terkait semua, kan nggak boleh berkerumunan, nggak boleh, dia penanggung jawabnya," katanya. (Baca juga; Diduga Sebarkan Kebencian dan Berita Bohong, Munarman Dilaporkan ke Polda Metro Jaya )
(wib)
tulis komentar anda