Media Diminta untuk Tidak Menyebarkan Berita Hoaks

Minggu, 20 Desember 2020 - 16:36 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Masyarakat diminta untuk tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks . Tidak hanya itu, masyarakat juga diminta leih bijak dalam memilih sumber berita terpercaya apalagi di media sosial (medsos) .

"Banyak sekali berita yang tidak dapat dipertangungjawabkan kebenarannya alias hoaks, makanya pintar-pintar lah dalam memilih sumber" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Minggu (20/12/2020).

Dia menegaskan, para penyebar berita hoaks bisa dikenakan pidana mulai dari pasal KUHP atau UU ITE yang ancaman hukumannya bisa lebih dari lima tahun. ( )

Maka itu, masyarakat diminta lebih bijak dalam menyaring informasi dari media sosial bila memang tidak terbukti kebenarannya. Begitu juga dengan media apalagi yang terdaftar maka bisa jangan menjadi penyebar hoaks sehingga menjadi sumber kebohongan publik.

"Harusnya media menjadi filter berita hoaks," tegasnya. ( )



Seperti diketahui, beberapa berita hoaks mulai menyebar di media sosial. Bahkan banyak dari berita tersebut diberitakan di media mainstream. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan meminta media mainstream untuk bisa mempertanggung jawabkan apa yang sudah dimuat.
(mhd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More