Diduga Terlibat Tawuran, Polisi Ringkus 5 Pemuda di Cilincing

Senin, 14 Desember 2020 - 13:27 WIB
Polisi rilis 5 pelaku pembacokan yang terjadi di kolong jembatan Cilincing, Jakarta Utara, Senin (14/12/2020). Foto: Yohannes Tobing/SINDOnews
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Cilincing ringkus lima pemuda yang diduga terlibat pembacokan terhadap seorang remaja di kolong jembatan Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis 10 Desember 2020 malam. Kelima remaja itu masing-masing berinisial DP (21), HS (19), JA (17), SN (16) dan SA (22).

Hal demikian disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko. Kata dia, kelimanya dibekuk setelah membacok RS (16) hingga mengalami luka-luka. ( )

"Saat Tim Opsnal sedang melakukan patroli. Di tengah patroli, petugas menjumpai gerombolan pemuda yang sedang nongkrong di kolong jembatan. Melihat keberadaan petugas lantas pemuda tersebut langsung melarikan diri," kata Djarwoko di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Senin (14/12/2020).



Melihat gerombolan pemuda yang melarikan diri, Djarwoko mengatakan, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP P Hasiholan Siahaan menemukan seorang anak di bawah umur yang terkapar dengan luka di sekujur tubuh.

"Melihat luka bacok seperti di lengan dan di punggung petugas membawa korban ke Puskesmas Kecamatan Cilincing untuk mendapatkan pengobatan dan setelahnya meminta korban untuk mengungkapkan ciri-ciri pelaku," kata Djarwoko.

Setelah mengantongi ciri ciri pelaku, AKP P Hasiholan Siahaan mengatakan, petugas langsung bergerak dan menangkap para pelaku yang keberadaannya tidak jauh dari lokasi kejadian.

"Tim langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap lima tersangka. Jadi dua orang didapati di kolong (Jalan) Jembatan 1 dan tiga lagi di TKP yang lain," terang Hasiholan. ( )

Setelah dilakukan pendalaman, Hasiholan mengungkapkan, dari lima tersangka penganiayaan HS dan DP adalah pelaku utama dari pembacokan ini. Sementara JA, SN, dan SA, ikut terlibat dalam pengeroyokan ini.

Atas perbuatan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti tiga sejata tajam jenis celurit dan samurai. Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. "Danancaman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," ujar Hasiholan.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More