Catat! Pemkot Jakarta Utara Mulai Berlakukan Sanksi Pelanggaran PSBB Hari Ini
Rabu, 13 Mei 2020 - 08:16 WIB
JAKARTA - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara memastikan pemberlakukan sanksi terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimulai hari ini. Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Administrasi Jakarta Utara Ali Maulana Hakim memastikan, pemberlakuan pengenaan sanksi sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dalam peraturan gubernur (pergub).
"Sanksi-sanksi dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020 akan diterapkan sesuai dengan SOP yang telah diatur dalam pasal-pasal pergub tersebut. Jakarta Utara akan melaksanakan sesuai jadwal yang telah ada sejak 24 April 2020 sampai dengan 21 Mei 2020," kata Ali, saat dikonfirmasi, Rabu (12/5/2020).
Dalam penerapan sanksi ini, Ali menuturkan bahwa akan melalui patroli tim terpadu yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Suku Dinas Perhubungan, serta pendampingan TNI-Polri. (Baca juga: Langgar PSBB, Pengendara Didenda Rp100.000 - Rp500.000)
Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara, Yusuf Majid menerangkan, ada dua bentuk pilihan sanksi yang diterapan kepada pelanggar PSBB yang dimulai hari ini, yakni sanksi menjadikannya sebagai pekerja sosial pada fasilitas umum atau denda administratif.
"Di pasal 4 dalam Pergub No 41 Tahun 2020 sudah diatur. Pertama sanksi teguran dan tertulis yang sudah kita berlakukan sebelumnya. Apabila pelanggar kembali melanggar, maka akan diberikan sanksi berikutnya. Ada dua pilihan, menjadi pekerja sosial atau membayar denda administratif. Semua sudah ada ketentuan dan tata caranya di Pasal 16 tergantung berat jenis pelanggarannya," terangnya. (Baca: Sanksi Denda Tak Pakai Masker di Jakarta Diterapkan Pekan Depan)
Sebelumnya, sanksi administrasi berupa teguran dan tertulis pun sudah pernah diterapkan sebagai upaya dalam penaatan aturan PSBB di Jakarta Utara. Yusuf menegaskan tujuan pemberlakuan sanksi denda administratif kepada pelanggar bukan semata-mata meningkatkan pendapatan daerah.
Namun hal ini sebagai upaya memberikan efek jera agar masyarakat taat terhadap pelaksanaan PSBB dan menerapkan protokol kesehatan. "Tujuan Pergub 41 Tahun 2020 ini bukan untuk mendapatkan pendapatan daerah, tapi memberi efek jera supaya warga mau taat. Kalau taat tidak ada yang terkena sanksi. Warga pun terselamatkan dari penularan penyebaran Covid-19," tutupnya.
"Sanksi-sanksi dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020 akan diterapkan sesuai dengan SOP yang telah diatur dalam pasal-pasal pergub tersebut. Jakarta Utara akan melaksanakan sesuai jadwal yang telah ada sejak 24 April 2020 sampai dengan 21 Mei 2020," kata Ali, saat dikonfirmasi, Rabu (12/5/2020).
Dalam penerapan sanksi ini, Ali menuturkan bahwa akan melalui patroli tim terpadu yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Suku Dinas Perhubungan, serta pendampingan TNI-Polri. (Baca juga: Langgar PSBB, Pengendara Didenda Rp100.000 - Rp500.000)
Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara, Yusuf Majid menerangkan, ada dua bentuk pilihan sanksi yang diterapan kepada pelanggar PSBB yang dimulai hari ini, yakni sanksi menjadikannya sebagai pekerja sosial pada fasilitas umum atau denda administratif.
"Di pasal 4 dalam Pergub No 41 Tahun 2020 sudah diatur. Pertama sanksi teguran dan tertulis yang sudah kita berlakukan sebelumnya. Apabila pelanggar kembali melanggar, maka akan diberikan sanksi berikutnya. Ada dua pilihan, menjadi pekerja sosial atau membayar denda administratif. Semua sudah ada ketentuan dan tata caranya di Pasal 16 tergantung berat jenis pelanggarannya," terangnya. (Baca: Sanksi Denda Tak Pakai Masker di Jakarta Diterapkan Pekan Depan)
Sebelumnya, sanksi administrasi berupa teguran dan tertulis pun sudah pernah diterapkan sebagai upaya dalam penaatan aturan PSBB di Jakarta Utara. Yusuf menegaskan tujuan pemberlakuan sanksi denda administratif kepada pelanggar bukan semata-mata meningkatkan pendapatan daerah.
Namun hal ini sebagai upaya memberikan efek jera agar masyarakat taat terhadap pelaksanaan PSBB dan menerapkan protokol kesehatan. "Tujuan Pergub 41 Tahun 2020 ini bukan untuk mendapatkan pendapatan daerah, tapi memberi efek jera supaya warga mau taat. Kalau taat tidak ada yang terkena sanksi. Warga pun terselamatkan dari penularan penyebaran Covid-19," tutupnya.
(thm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda