FPI Terima Surat Penangkapan Habib Rizieq Shihab

Sabtu, 12 Desember 2020 - 23:26 WIB
Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan telah menerima surat perintah penangkapan terhadap Habib Rizieq Shihab. FOTO/Tim MNC Portal
JAKARTA - Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan telah menerima surat perintah penangkapan terhadap Habib Rizieq Shihab .

"Surat perintah penahanan belum ada, tapi surat perintah penangkapan sudah ada," kata Munarman di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).

Dia enggan berandai andai-andai jika nantinya Imam Besar FPI itu ditahan. "(Ditahan?) Tidak ada itu, dan kita tidak berandai," katanya. ( )



Habib Rizieq telah diperiksa selama 11 jam sejak pukul 10.30-22.00 WIB. Meski telah diperiksa lama Habib Rizieq masih belum diberi pertanyaan mengenai substansi materi sangkaan mengenai Pasal 160, 93 maupun 216 KUHP UU Karantina Kesehatan.

"Belum masuk ke situ, baru seputar FPI itu gimana, anggaran dasarnya bagaimana, jadi belum masuk substansi persoalan," katanya. ( )

(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More