FPI Terima Surat Penangkapan Habib Rizieq Shihab
Sabtu, 12 Desember 2020 - 23:26 WIB
JAKARTA - Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan telah menerima surat perintah penangkapan terhadap Habib Rizieq Shihab .
"Surat perintah penahanan belum ada, tapi surat perintah penangkapan sudah ada," kata Munarman di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).
Dia enggan berandai andai-andai jika nantinya Imam Besar FPI itu ditahan. "(Ditahan?) Tidak ada itu, dan kita tidak berandai," katanya. ( )
Habib Rizieq telah diperiksa selama 11 jam sejak pukul 10.30-22.00 WIB. Meski telah diperiksa lama Habib Rizieq masih belum diberi pertanyaan mengenai substansi materi sangkaan mengenai Pasal 160, 93 maupun 216 KUHP UU Karantina Kesehatan.
"Belum masuk ke situ, baru seputar FPI itu gimana, anggaran dasarnya bagaimana, jadi belum masuk substansi persoalan," katanya. ( )
Lihat Juga: Dicopot dari Wali Kota Jakpus Imbas Kerumunan Habib Rizieq, Bayu Meghantara Dilantik Jadi Kadistamhut DKI
"Surat perintah penahanan belum ada, tapi surat perintah penangkapan sudah ada," kata Munarman di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).
Dia enggan berandai andai-andai jika nantinya Imam Besar FPI itu ditahan. "(Ditahan?) Tidak ada itu, dan kita tidak berandai," katanya. ( )
Habib Rizieq telah diperiksa selama 11 jam sejak pukul 10.30-22.00 WIB. Meski telah diperiksa lama Habib Rizieq masih belum diberi pertanyaan mengenai substansi materi sangkaan mengenai Pasal 160, 93 maupun 216 KUHP UU Karantina Kesehatan.
"Belum masuk ke situ, baru seputar FPI itu gimana, anggaran dasarnya bagaimana, jadi belum masuk substansi persoalan," katanya. ( )
Lihat Juga: Dicopot dari Wali Kota Jakpus Imbas Kerumunan Habib Rizieq, Bayu Meghantara Dilantik Jadi Kadistamhut DKI
(abd)
tulis komentar anda