Komentari Dugaan Habib Rizieq Ditahan, Munarman: Ditahan Gimana?

Sabtu, 12 Desember 2020 - 22:10 WIB
Kuasa hukum Habib Rizieq, Munarman memberikan keterangan di sela pemeriksaan Habib Rizieq di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). Foto: Tim MNC Portal
JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab , Munarman mengomentari belum selesainya pemeriksaan Habib Rizieq di Polda Metro Jaya , Sabtu (12/12/2020). Pemeriksaan pemimpin FPI itu dimulai sekitar pukul 10.25 WIB hingga pukul 22.00 WIB belum rampung.

Kemudian ditanya wartawan mengenai Habib Rizieq ditahan? Munarman menjawab surat perintah penahanan saja belum ada, tapi surat perintah penangkapan sudah ada. “Nggak ada itu (penahanan) dan kita tidak berandai-andai,” kata Munarman, Sabtu (12/12/2020) malam. (Baca juga: Pukul 21.00 WIB, Pemeriksaan Habib Rizieq Belum Masuk Substansi Sangkaan Pasal)

Menurut dia, per pukul 21.00 WIB, Sabtu (12/12/2020), pemeriksaan Habib Rizieq masih seputar Front Pembela Islam (FPI). “Belum masuk substansi materi sangkaan. Belum masuk pasal 160, 93, dan 216 KUHP. Baru seputar FPI, anggaran dasarnya. Jadi belum masuk substansi persoalan,” ujarnya. (Baca juga: Diperlakukan Humanis, Habib Rizieq Jadi Imam Salat Maghrib di Polda Metro Jaya)
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More