Buntut Pemukulan Bu Lurah, Cafe di Cipete Utara Ditutup Permanen
Jum'at, 11 Desember 2020 - 18:02 WIB
JAKARTA - Buntut aksi pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara, Nurcahya karena tak terima ditegur akibat berkerumun. Cafe Waroeng Brother di Jalan Pelita, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pun ditutup Satpol PP DKI.
Kasatpol PP DKI, Arifin mengatakan, pihaknya melakukan penutupan permanen pada Waroeng Brother lantaran ditemukan adanya pelanggaran PSBB. Parahnya lagi, meski sudah kerap dilakukan teguran, tempat usaha makan dan minum itu pun tak pernah menggubrisnya. "Maka itu, hari ini kami dari Satpol PP melakukan penindakan penyegelan secara permanen, dengan kata lain tempat ini tidak boleh beroperasi lagi," ujarnya pada wartawan di lokasi, Jumat (11/12/2020). (Baca juga: Tegur Kerumunan di Kemang, Lurah Cipete Utara Malah Dihajar)
Menurutnya, tempat usaha itu selalu beroperasi melebih jam buka tempat usaha di masa pandemi Covid-19. Bahkan, tak ada protokol kesehatan yang diterapkan, seperti masker, jaga jarak, dan jaga jarak, justru cafe itu melakukan pembiaran kerumunan terjadi, sebagaimana saat terjadi aksi kekerasan pada Lurah Cipete Utara beberapa waktu lalu. "Bahkan, beberapa kali telah dilakukan penindakan terhadap penjualan minuman keras dan masih membandel. Lalu, tak ada juga izin usahanya," tuturnya
Selain berulangnya melakukan pelanggaran, tambahnya, masyarakat sekitar pun mengeluhkan kafe tersebut lantaran kerap terjadi kerumunan di situ hingga menimbulkan suara berisik. Ke depan, bila masih nekad beroperasi, pihaknya bakal melakukan tindakan lebih tegas. "Ini menjadi contoh tempat usaha lainnya di Jakarta untuk tak lagi coba-coba melakukan pelanggaran PSBB. Sebab, kami akan menindaknya secara tegas," katanya.
Kasatpol PP DKI, Arifin mengatakan, pihaknya melakukan penutupan permanen pada Waroeng Brother lantaran ditemukan adanya pelanggaran PSBB. Parahnya lagi, meski sudah kerap dilakukan teguran, tempat usaha makan dan minum itu pun tak pernah menggubrisnya. "Maka itu, hari ini kami dari Satpol PP melakukan penindakan penyegelan secara permanen, dengan kata lain tempat ini tidak boleh beroperasi lagi," ujarnya pada wartawan di lokasi, Jumat (11/12/2020). (Baca juga: Tegur Kerumunan di Kemang, Lurah Cipete Utara Malah Dihajar)
Menurutnya, tempat usaha itu selalu beroperasi melebih jam buka tempat usaha di masa pandemi Covid-19. Bahkan, tak ada protokol kesehatan yang diterapkan, seperti masker, jaga jarak, dan jaga jarak, justru cafe itu melakukan pembiaran kerumunan terjadi, sebagaimana saat terjadi aksi kekerasan pada Lurah Cipete Utara beberapa waktu lalu. "Bahkan, beberapa kali telah dilakukan penindakan terhadap penjualan minuman keras dan masih membandel. Lalu, tak ada juga izin usahanya," tuturnya
Selain berulangnya melakukan pelanggaran, tambahnya, masyarakat sekitar pun mengeluhkan kafe tersebut lantaran kerap terjadi kerumunan di situ hingga menimbulkan suara berisik. Ke depan, bila masih nekad beroperasi, pihaknya bakal melakukan tindakan lebih tegas. "Ini menjadi contoh tempat usaha lainnya di Jakarta untuk tak lagi coba-coba melakukan pelanggaran PSBB. Sebab, kami akan menindaknya secara tegas," katanya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda