Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan, Tim Pemburu Covid-19 di Jakpus Bekerja 24 Jam

Sabtu, 05 Desember 2020 - 09:40 WIB
Pemkot Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Kodim 0501/JP BS membentuk Tim Pemburu Covid-19 pada Jumat 4 Desember 2020. Foto: SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
JAKARTA - Tiga Pilar Jakarta Pusat yang terdiri dari unsur Pemerintah Kota Jakarta Pusat , Polres Metro Jakarta Pusat, dan Kodim 0501/JP BS membentuk Tim Pemburu Covid-19 pada Jumat 4 Desember 2020. Anggota Tim Pemburu Covid-19 juga diberikan rompi khusus sebagai pengenal ketika mengemban tugas menekan penyebaran Covid-19.



Acara tersebut diawali dengan tayangan virtual bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman. (Baca juga: Kapolda Metro Fadil Imran Luncurkan Tim Pemburu Covid-19)

Proses kerja Tim Pemburu Covid-19 ini bekerjasama dengan pihak Kecamatan dan Kelurahan di Jakarta Pusat. "Masing-masing tim dari TNI-Polri dan Satpol PP ada 60 orang. Mereka bekerjasama selama 24 jam," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.

Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi menambahkan pelanggar protokol kesehatan akan ditindak lebih tegas. “Mereka tidak boleh lagi cengengesan sambil menyapu dan membersihkan jalan. Harus lebih tegas," katanya. (Baca juga: Polres Jakarta Selatan Luncurkan Tim Pemburu Covid-19)
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More