Catherine Wilson Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Depok Pekan Depan
Jum'at, 04 Desember 2020 - 08:36 WIB
DEPOK - Model kenamaan Catherine Wilson alias Keket, akan segera menjalani sidang dalam kasus sabu yang menjeratnya. Keket diagendakan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Selasa (8/12/2020) pekan depan.
Berkas perkara Keket dalam kasus kepemilikan narkoba sudah diterima PN Depok, pada Selasa (1/12) lalu. Berkas tersebut bernomor perkara 606/pid.sus/2020/pn.dpk. (Baca: Ini Alasan Kejari Depok Menahan Catherine Wilson Bukan Direhabilitasi)
Humas PN Depok, Fadil, mengatakan, berkas perkara Cathrine Wilson sudah diterima untuk kemudian segera disidangkan. PN Depok sudah menetapkana jadwal persidangan.
"Jadwal sidang pertama akan dilaksanakan pada hari Selasa (8/12)," ungkap saat dikonformasi, Jumat (4/12/2020). (Baca juga: Sempat Down, Catherine Wilson Jadi Rajin Salat dan Puasa)
PN Depok juga telah menetapkan majelis hakim untuk persidangan Catherine Wilson. Adapun susunan majelis hakim, yakni Nugraha Medica Prakasa sebagai hakim ketua, serta Nanang Herjunanto dan Eko Julianto sebagai hakim anggota.
Diketahui Catherine Wilson ditangkap Polda Metro Jaya lantaran kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu. Polisi menangkap Keket bersama dengan sekuriti rumahnya berinisial J di Jalan H Sole, Pangkalan Jari, Cinere, Depok. Barang bukti sabu diamankan seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.
Berkas perkara Keket dalam kasus kepemilikan narkoba sudah diterima PN Depok, pada Selasa (1/12) lalu. Berkas tersebut bernomor perkara 606/pid.sus/2020/pn.dpk. (Baca: Ini Alasan Kejari Depok Menahan Catherine Wilson Bukan Direhabilitasi)
Humas PN Depok, Fadil, mengatakan, berkas perkara Cathrine Wilson sudah diterima untuk kemudian segera disidangkan. PN Depok sudah menetapkana jadwal persidangan.
"Jadwal sidang pertama akan dilaksanakan pada hari Selasa (8/12)," ungkap saat dikonformasi, Jumat (4/12/2020). (Baca juga: Sempat Down, Catherine Wilson Jadi Rajin Salat dan Puasa)
PN Depok juga telah menetapkan majelis hakim untuk persidangan Catherine Wilson. Adapun susunan majelis hakim, yakni Nugraha Medica Prakasa sebagai hakim ketua, serta Nanang Herjunanto dan Eko Julianto sebagai hakim anggota.
Diketahui Catherine Wilson ditangkap Polda Metro Jaya lantaran kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu. Polisi menangkap Keket bersama dengan sekuriti rumahnya berinisial J di Jalan H Sole, Pangkalan Jari, Cinere, Depok. Barang bukti sabu diamankan seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.
(thm)
tulis komentar anda