Polisi Sebut Alasan Habib Rizieq Tak Datang ke Polda Metro Tidak Tepat
Rabu, 02 Desember 2020 - 15:44 WIB
JAKARTA - Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menilai alasan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam panggilan pertama tidak tepat. Pihaknya telah melayangkan panggilan kedua yang diantar langsung oleh penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik menemukan belum ada kepatutan dan wajar terkait tidak hadirnya Habib Rizieq dalam pemeriksaan pertama yang direncanakan pada Selasa 1 Desember 2020. (Baca juga: Usai Salat Zuhur, Penyidik Polda Metro Jaya Kembali Temui Perwakilan Keluarga Habib Rizieq)
“Dalam undang-undang dijelaskan kalau tidak bisa hadir maka harus karena suatu hal yang memang ada alasan yang pasti. Jika memang sakit maka bisa disampaikan surat dokternya sehingga bisa dikonfirmasi apakah benar atau tidak dia sakit serta tidak bisa hadir,” ujar Yusri, Rabu (2/12/2020).
Surat panggilan kedua yang dilayangka adalah Senin 7 Desember 2020. Dia menegaskan apabila tidak hadir kembali maka ada mekanisme yang bisa jalankan sesuai undang-undang. Namun, sebagai warga negara Indonesia yang baik, Habib Rizieq diharapkan bisa memenuhi panggilan penyidik. (Baca juga: Habib Rizieq Siap Dites Covid-19 Secara Berkala dan Serukan Patuhi Protokol Kesehatan)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik menemukan belum ada kepatutan dan wajar terkait tidak hadirnya Habib Rizieq dalam pemeriksaan pertama yang direncanakan pada Selasa 1 Desember 2020. (Baca juga: Usai Salat Zuhur, Penyidik Polda Metro Jaya Kembali Temui Perwakilan Keluarga Habib Rizieq)
“Dalam undang-undang dijelaskan kalau tidak bisa hadir maka harus karena suatu hal yang memang ada alasan yang pasti. Jika memang sakit maka bisa disampaikan surat dokternya sehingga bisa dikonfirmasi apakah benar atau tidak dia sakit serta tidak bisa hadir,” ujar Yusri, Rabu (2/12/2020).
Surat panggilan kedua yang dilayangka adalah Senin 7 Desember 2020. Dia menegaskan apabila tidak hadir kembali maka ada mekanisme yang bisa jalankan sesuai undang-undang. Namun, sebagai warga negara Indonesia yang baik, Habib Rizieq diharapkan bisa memenuhi panggilan penyidik. (Baca juga: Habib Rizieq Siap Dites Covid-19 Secara Berkala dan Serukan Patuhi Protokol Kesehatan)
(jon)
tulis komentar anda