KY dan Komjak Akan Awasi Sidang Dugaan Mafia Tanah di Cakung
Selasa, 01 Desember 2020 - 13:36 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) memastikan mengawasi sidang atas kasus pemalsuan sertifikat tanah atau dugaan mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (1/12/2020). Diagendakan mantan juru ukur tanah BPN, Paryoto dan terdakwa lainnya yakni, Achmad Djufri akan menjalani sidang tersebut.
Adapun tersangka lainnya yakni, Benny Simon Tabalujan masih diburu polisi karena masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus meminta hakim PN Jakarta Timur tetap di rel yang benar.
“Saya minggu depan baru mau ke Jakarta Timur, saya kira hakim on the track saja, jangan terpengaruh hal-hal yang bisa mengganggu marwah pengadilan,” ujarnya kepada wartawan Selasa (1/12/2020).
Jaja berpendapat, terkait Benny yang masih berada di luar negeri dan dalam proses DPO memang sulit dieksekusi atau dipaksa hadir di pengadilan. Namun beredar informasi ada kuasa hukum Benny diJakarta. (Baca: Polisi Periksa 13 Saksi Terkait Habib Rizieq Dirawat di RS Ummi)
“Kalau DPO itu bisa komunikasi dengan kuasa hukumnya, bisa saja diminta pengacara agar hadir, ngapain sih lari-lari. Namun kalau memang tidak komunikasi kan sulit,” tuturnya.Pengacara di kasus pidana, kata Jaja, sifatnya adalah pendampingan, bukan mewakili secara hukum seperti misalnya di kasus perdata.
Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak meminta, Majelis Hakim terus menjalankan persidangan kasus pemalsuan sertifikat tanah itu hingga tahap pengambilan keputusan. Sejalan dengan itu, jaksa melalui Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Kejaksaan Agung dalam program tangkap buron (tabur) ikut membantu Polri memburu tersangka lainnya yang masih berstatus DPO itu.
Kelak, putusan pada terdakwa kasus ini bisa menjadi pemberat bagi Beny Tabalujan dan tersangka lainnya saat di mejahijaukan. “Jadi proses persidangan ini tidak menunggu. Bisa disidang secara terpisah. Tapi segera ditangkap buronan itu untuk mengikuti proses hukum. Kemudian, diperberat hukumannya dibandingkan vonis terdakwa lainnya,” kata Barita.
Barita berpandangan, jaksa bisa menempuh cara lain untuk mengadili Benny Tabalujan cs. Bisa saja, jaksa mengajukan kepada Majelis Hakim untuk menggelar persidangan untuk terdakwa lainnya secara in absentia atau persidangan tanpa kehadiran terdakwa. Namun, dia menekankan, upaya pencarian harus dioptimalkan.
Adapun tersangka lainnya yakni, Benny Simon Tabalujan masih diburu polisi karena masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus meminta hakim PN Jakarta Timur tetap di rel yang benar.
“Saya minggu depan baru mau ke Jakarta Timur, saya kira hakim on the track saja, jangan terpengaruh hal-hal yang bisa mengganggu marwah pengadilan,” ujarnya kepada wartawan Selasa (1/12/2020).
Jaja berpendapat, terkait Benny yang masih berada di luar negeri dan dalam proses DPO memang sulit dieksekusi atau dipaksa hadir di pengadilan. Namun beredar informasi ada kuasa hukum Benny diJakarta. (Baca: Polisi Periksa 13 Saksi Terkait Habib Rizieq Dirawat di RS Ummi)
“Kalau DPO itu bisa komunikasi dengan kuasa hukumnya, bisa saja diminta pengacara agar hadir, ngapain sih lari-lari. Namun kalau memang tidak komunikasi kan sulit,” tuturnya.Pengacara di kasus pidana, kata Jaja, sifatnya adalah pendampingan, bukan mewakili secara hukum seperti misalnya di kasus perdata.
Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak meminta, Majelis Hakim terus menjalankan persidangan kasus pemalsuan sertifikat tanah itu hingga tahap pengambilan keputusan. Sejalan dengan itu, jaksa melalui Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Kejaksaan Agung dalam program tangkap buron (tabur) ikut membantu Polri memburu tersangka lainnya yang masih berstatus DPO itu.
Kelak, putusan pada terdakwa kasus ini bisa menjadi pemberat bagi Beny Tabalujan dan tersangka lainnya saat di mejahijaukan. “Jadi proses persidangan ini tidak menunggu. Bisa disidang secara terpisah. Tapi segera ditangkap buronan itu untuk mengikuti proses hukum. Kemudian, diperberat hukumannya dibandingkan vonis terdakwa lainnya,” kata Barita.
Barita berpandangan, jaksa bisa menempuh cara lain untuk mengadili Benny Tabalujan cs. Bisa saja, jaksa mengajukan kepada Majelis Hakim untuk menggelar persidangan untuk terdakwa lainnya secara in absentia atau persidangan tanpa kehadiran terdakwa. Namun, dia menekankan, upaya pencarian harus dioptimalkan.
(hab)
tulis komentar anda