Ini Alasan Polisi Tangani Kepulangan Habib Rizieq dari RS UMMI
Minggu, 29 November 2020 - 16:51 WIB
BOGOR - Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser enggan berkomentar banyak soal kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dari RS UMMI Bogor pada Sabtu (29/11/2020). Bahkan, ia mengaku tak mempersoalkan Habib Rizieq keluar dari RS UMMI Bogor secara diam-diam. Sebab, lanjut dia, itu bukan kewenangannya.
"Terkait kepulangan beliau itu tidak kaitannya dengan kami," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser, kepada wartawan, Minggu (29/11/2020). ( )
Bahkan, Hendri terkesan tutup mata soal gaduhnya kepulangan Habib Rizieq dari RS UMMI Bogor. "Artinya beliau berobat di sana di RS UMMI, silakan mau kembali mau datang itu urusan beliau dengan rumah sakit," katanya.
"Jadi kalau dikatakan kabur kurang pas buat saya, beliau sudah meninggalkan rumah sakit tersebut dengan pertimbangan apa silakan dikonfirmasi ke rumah sakit," jelas Hendri. ( )
Menurutnya, polisi hanya menanggapi persoalan hukum yang dilaporkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kepada RS UMMI terkait dugaan menghalangi atau menghambat proses penanganan penyakit wabah menular.
"Kita Polresta Bogor Kota fokus kepada penanganan penegakan hukumnya. Di situ ada Pasal 14 Ayat 1,2 UU Nomor 4 Tahun 1984. Kita fokus di situ," katanya. (
)
Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terlapor. "Khususnya dari Tim Satgas dan beberapa saksi pihak lain disertai dengan bukti bukti yaitu rekaman video maupun dokumen-dokumen lainya," ujar Hendri.
Kemudian, perkembangan selanjutnya, ia sudah membuat surat panggilan untuk mengklarifikasi laporan tersebut kepada pihak terkait. "Itu banyak laporannya yang kita panggil, mulai dari direktur, yah direksinya kemudian dokter yang menangani termasuk perawat yang menangani pada saat itu.Nah itu perkembangannya," tuturnya.
Ia mengaku tak menutup kemungkinan Habib Rizieq ikut dipanggil, jika memang dalam hasil pemeriksaan tersebut ada keterlibatannya. "Dalam hal menghalang-halangi penyebaran wabah penyakit menular ini," ujarnya. ( )
"Terkait kepulangan beliau itu tidak kaitannya dengan kami," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser, kepada wartawan, Minggu (29/11/2020). ( )
Bahkan, Hendri terkesan tutup mata soal gaduhnya kepulangan Habib Rizieq dari RS UMMI Bogor. "Artinya beliau berobat di sana di RS UMMI, silakan mau kembali mau datang itu urusan beliau dengan rumah sakit," katanya.
"Jadi kalau dikatakan kabur kurang pas buat saya, beliau sudah meninggalkan rumah sakit tersebut dengan pertimbangan apa silakan dikonfirmasi ke rumah sakit," jelas Hendri. ( )
Menurutnya, polisi hanya menanggapi persoalan hukum yang dilaporkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kepada RS UMMI terkait dugaan menghalangi atau menghambat proses penanganan penyakit wabah menular.
"Kita Polresta Bogor Kota fokus kepada penanganan penegakan hukumnya. Di situ ada Pasal 14 Ayat 1,2 UU Nomor 4 Tahun 1984. Kita fokus di situ," katanya. (
Baca Juga
Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terlapor. "Khususnya dari Tim Satgas dan beberapa saksi pihak lain disertai dengan bukti bukti yaitu rekaman video maupun dokumen-dokumen lainya," ujar Hendri.
Kemudian, perkembangan selanjutnya, ia sudah membuat surat panggilan untuk mengklarifikasi laporan tersebut kepada pihak terkait. "Itu banyak laporannya yang kita panggil, mulai dari direktur, yah direksinya kemudian dokter yang menangani termasuk perawat yang menangani pada saat itu.Nah itu perkembangannya," tuturnya.
Ia mengaku tak menutup kemungkinan Habib Rizieq ikut dipanggil, jika memang dalam hasil pemeriksaan tersebut ada keterlibatannya. "Dalam hal menghalang-halangi penyebaran wabah penyakit menular ini," ujarnya. ( )
(mhd)
tulis komentar anda