RS UMMI Bogor Dilaporkan terkait Habib Rizieq, Polisi Langsung Jadwalkan Pemeriksaan
Minggu, 29 November 2020 - 13:16 WIB
BOGOR - Satgas Covid-19 Kota Bogor telah melaporkan RS UMMI karena dianggap menghalangi upaya pengecekan atau pendataan pasien Covid-19. Hal ini terkait hasil swab Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) .
"Satgas Covid Kota Bogor telah melakukan pelaporan kepada Polresta Bogor, terkait rumah sakit UMMI kemarin," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago di Bandung, Minggu (29/11/2020). (Baca juga: Habib Rizieq Enggan Beritahu Hasil Swab, Bima Arya Akan Tempuh Jalur Hukum)
RS UMMI Bogor diketahui dilaporkan ke Polresta Bogor Kota oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor pada Jumat, 27 November 2020. alam surat laporan polisi Nomor: LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan Direktur Utama RS UMMI dan kawan-kawan dengan pelapor Agustian Syah.
Menurut Erdi, RS tersebut dinilai melakukan upaya menghalang-halangi upaya satgas melakukan pendataan pasien Covid-19. Atas laporan tersebut, selanjutnya, tim penyidik akan melakukan penyelidikan, terkait benar tidaknya rumah sakit tersebut menghalangi satgas melakukan pendataan pasien Covid-19. (Baca juga: Teka-teki Keberadaan Habib Rizieq Sepulang dari RS UMMI Bogor)
Penyidik juga akan melihat apakah pasien atas nama Habib Rizieq Shihab terdaftar atau tidak."Kemungkinan pekan depan (bakal dipanggil), karena baru kemarin lapornya. Sementara penyidik dari Polresta Bogor itu akan memanggil untuk klarifikasi dulu," tegas Erdi.
Menurut dia, pemerintah sudah membentuk Satgas Covid-19, sehingga mereka yang akan mendeteksi, melayani, atau merawat, dan menyembuhkan pasien. Atas dasar itu, ada kewajiban dari rumah sakit melapor dan menyampaikan bahwa ada pasien Covid-19."Sehingga itu harus dicek kembali, bagaimana penanganan pasien di rumah sakit itu," katanya. (Baca juga: Pelaporan RS Ummi karena Tolak Umumkan Hasil Swab Habib Rizieq Pelanggaran HAM)
Menurut dia, yang ditemukan Satgas Covid-19 Kota Bogor, RS UMMI tidak terdeteksi ada yang sedang dirawat. Bahkan, pasien yang isunya dirawat adalah pasien dalam pengawasan.
"Yang ingin dilakukan Satgas Covid, dia akan membuktikan, siapa dokter yang merawatnya, apakah dia tersertifikasi. Lalu hasil uji labnya itu dikirimkan ke lab mana, nah ini yang dikaji sama Dinkes Bogor," beber dia.
Ketika ditanya apakah kasus ini akan ditangani Polda Jabar, dia memastikan saat ini masih ditangani oleh Polresta Bogor. "Tetapi bila sekiranya perlu ditarik ke Polda, nanti kita lihat langkah selanjutnya," tukasnya.
"Satgas Covid Kota Bogor telah melakukan pelaporan kepada Polresta Bogor, terkait rumah sakit UMMI kemarin," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago di Bandung, Minggu (29/11/2020). (Baca juga: Habib Rizieq Enggan Beritahu Hasil Swab, Bima Arya Akan Tempuh Jalur Hukum)
RS UMMI Bogor diketahui dilaporkan ke Polresta Bogor Kota oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor pada Jumat, 27 November 2020. alam surat laporan polisi Nomor: LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan Direktur Utama RS UMMI dan kawan-kawan dengan pelapor Agustian Syah.
Menurut Erdi, RS tersebut dinilai melakukan upaya menghalang-halangi upaya satgas melakukan pendataan pasien Covid-19. Atas laporan tersebut, selanjutnya, tim penyidik akan melakukan penyelidikan, terkait benar tidaknya rumah sakit tersebut menghalangi satgas melakukan pendataan pasien Covid-19. (Baca juga: Teka-teki Keberadaan Habib Rizieq Sepulang dari RS UMMI Bogor)
Penyidik juga akan melihat apakah pasien atas nama Habib Rizieq Shihab terdaftar atau tidak."Kemungkinan pekan depan (bakal dipanggil), karena baru kemarin lapornya. Sementara penyidik dari Polresta Bogor itu akan memanggil untuk klarifikasi dulu," tegas Erdi.
Menurut dia, pemerintah sudah membentuk Satgas Covid-19, sehingga mereka yang akan mendeteksi, melayani, atau merawat, dan menyembuhkan pasien. Atas dasar itu, ada kewajiban dari rumah sakit melapor dan menyampaikan bahwa ada pasien Covid-19."Sehingga itu harus dicek kembali, bagaimana penanganan pasien di rumah sakit itu," katanya. (Baca juga: Pelaporan RS Ummi karena Tolak Umumkan Hasil Swab Habib Rizieq Pelanggaran HAM)
Menurut dia, yang ditemukan Satgas Covid-19 Kota Bogor, RS UMMI tidak terdeteksi ada yang sedang dirawat. Bahkan, pasien yang isunya dirawat adalah pasien dalam pengawasan.
"Yang ingin dilakukan Satgas Covid, dia akan membuktikan, siapa dokter yang merawatnya, apakah dia tersertifikasi. Lalu hasil uji labnya itu dikirimkan ke lab mana, nah ini yang dikaji sama Dinkes Bogor," beber dia.
Ketika ditanya apakah kasus ini akan ditangani Polda Jabar, dia memastikan saat ini masih ditangani oleh Polresta Bogor. "Tetapi bila sekiranya perlu ditarik ke Polda, nanti kita lihat langkah selanjutnya," tukasnya.
(thm)
tulis komentar anda