Modus Pacaran di Media Sosial, WNA Afrika Kuras Uang Korban hingga Rp15,8 Miliar
Jum'at, 27 November 2020 - 19:50 WIB
JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima orang yang melakukan penipuan dengan modus dipacari dan dimintai uangnya. Pelaku terdiri dari dari dua warga negara asing dan sisanya warga Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku yang warga negara asing adalah HF warga negara Nigeria dan DPO berinisial F warga negara Afrika. Tiga lainnya warga Indonesia yakni WH seorang perempuan, HIT, HIP, dan R. “F itu kaptennya atau pimpinan dari kelompok ini,” ujarnya, Jumat (27/11/2020). (Baca juga: Bantu Polda Riau, Polres Jakbar Tangkap Buron Penipuan Investasi Singkong Bodong)
Para pelaku ini mempunyai peranannya masing-masing seperti WH yang menghitung uang hasil penipuannya, HIT dan HIP sebagai penampung uang hasil transfer dari korban, R sebagai pengumpul uang hasil penipuan, serta HF warga negara Nigeria yang menyetirkan uang ke F sebagai pimpinan kelompok ini. “Kalau kerugian korban mencapai Rp15,8 miliar dan semuanya telah dibagi ke kelompok ini,” ucapnya.
Modus yang digunakan kelompok ini bermula saat F mencari korbannya di media sosial. Ketika itu F memajang gambar bukan dirinya dan mengaku berada di Inggris. Sejak berkenalan, F langsung mengeluarkan bujuk rayunya. Setelah yakin korbannya terbujuk, maka F mulai melakukan aksinya. “Dia berpacaran di medsos sejak bulan Mei hingga bulan Juli korban baru laporan,” ujar Yusri. (Baca juga: Kerumunan di Petamburan, Kapolda Metro Jaya: Ancur Semuanya, Masak Saya Diam Saja)
Pelaku F setelah mengambil hati korban kemudian mulai beraksi dengan meminjam uang untuk keperluan mengurus asuransi orang tuanya. Ketika itu korban dijanjikan kalau uang yang dipinjam akan digantikan bila asuransi orang tuanya cair. Tidak hanya itu korban juga dibujuk untuk berinvestasi ke perusahaan milik orang tuanya.
Pertama, pelaku yang ditangkap adalah HIT pada 23 September 2020 di Hotel Cempaka Putih, selanjutnya pada hari yang sama petugas menangkap HIP di Mall Artha Gading, Jakarta Utara. Setelah itu, petugas menangkap R di hotel Oyo Utan Kayu dan HF di sebuah apartemen di Kemayoran, Jakarta Pusat. Sedangkan, WH dibekuk di Langkat, Sumatera Utara.
Dari tangan pelaku, petugas menyita Rp60 juta dan beberapa nomor rekening untuk menampung hasil penipuan dan juga beberapa ponsel. “Mereka diancam dengan pasal 55, 56 KUHP dan 378 KUHP serta pasal TPPU dengan ancaman penjara 20 tahun,” ujar Yusri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku yang warga negara asing adalah HF warga negara Nigeria dan DPO berinisial F warga negara Afrika. Tiga lainnya warga Indonesia yakni WH seorang perempuan, HIT, HIP, dan R. “F itu kaptennya atau pimpinan dari kelompok ini,” ujarnya, Jumat (27/11/2020). (Baca juga: Bantu Polda Riau, Polres Jakbar Tangkap Buron Penipuan Investasi Singkong Bodong)
Para pelaku ini mempunyai peranannya masing-masing seperti WH yang menghitung uang hasil penipuannya, HIT dan HIP sebagai penampung uang hasil transfer dari korban, R sebagai pengumpul uang hasil penipuan, serta HF warga negara Nigeria yang menyetirkan uang ke F sebagai pimpinan kelompok ini. “Kalau kerugian korban mencapai Rp15,8 miliar dan semuanya telah dibagi ke kelompok ini,” ucapnya.
Modus yang digunakan kelompok ini bermula saat F mencari korbannya di media sosial. Ketika itu F memajang gambar bukan dirinya dan mengaku berada di Inggris. Sejak berkenalan, F langsung mengeluarkan bujuk rayunya. Setelah yakin korbannya terbujuk, maka F mulai melakukan aksinya. “Dia berpacaran di medsos sejak bulan Mei hingga bulan Juli korban baru laporan,” ujar Yusri. (Baca juga: Kerumunan di Petamburan, Kapolda Metro Jaya: Ancur Semuanya, Masak Saya Diam Saja)
Pelaku F setelah mengambil hati korban kemudian mulai beraksi dengan meminjam uang untuk keperluan mengurus asuransi orang tuanya. Ketika itu korban dijanjikan kalau uang yang dipinjam akan digantikan bila asuransi orang tuanya cair. Tidak hanya itu korban juga dibujuk untuk berinvestasi ke perusahaan milik orang tuanya.
Pertama, pelaku yang ditangkap adalah HIT pada 23 September 2020 di Hotel Cempaka Putih, selanjutnya pada hari yang sama petugas menangkap HIP di Mall Artha Gading, Jakarta Utara. Setelah itu, petugas menangkap R di hotel Oyo Utan Kayu dan HF di sebuah apartemen di Kemayoran, Jakarta Pusat. Sedangkan, WH dibekuk di Langkat, Sumatera Utara.
Dari tangan pelaku, petugas menyita Rp60 juta dan beberapa nomor rekening untuk menampung hasil penipuan dan juga beberapa ponsel. “Mereka diancam dengan pasal 55, 56 KUHP dan 378 KUHP serta pasal TPPU dengan ancaman penjara 20 tahun,” ujar Yusri.
(jon)
tulis komentar anda