Bantu Polda Riau, Polres Jakbar Tangkap Buron Penipuan Investasi Singkong Bodong

Jum'at, 20 November 2020 - 20:23 WIB
loading...
Bantu Polda Riau, Polres Jakbar Tangkap Buron Penipuan Investasi Singkong Bodong
Tim gabungan Polres Jakarta Barat dan Polda Riau menangkap buronan kasus investasi bodong bernama M Yusuf Hasim. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Tim gabungan Polres Jakarta Barat dan Polda Riau menangkap buronan kasus investasi bodong bernama M Yusuf Hasim. Pelaku melakukan aksi penipuan dengan modus investasi singkong.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku yang merupakan Dirut PT Sumatera Tani Mandiri (STM) ditangkap di Season City, Jakarta Barat, Kamis, 19 November 2020 kemarin."Iya benar dilakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan investasi bodong. Kami hanya membantu Polda Riau," kata Arysa kepada wartawan Jumat (20/11/2020).

Sementara itu Kanit Jatanras Polda Riau Kompol Eka Ariandy mengatakan, telah membawa tersangka ke Riau untuk menjalani pemeriksaan lanjutan."Kami sudah berangkat ke Riau untuk penyelidikan lanjutan," ucapnya singkat.

Diketahui, M Yusuf Hasyim merupakan Dirut PT STM yang diduga melakukan penipuan terhadap puluhan korban di Riau. Terungkapnya penipuan itu bermula pada Desember 2019, Yusuf selaku Dirut PT STM menggaet investor untuk investasi singkong racun jenis cassestart dan jenis BW1. (Baca: Edan! Dalam Waktu 30 Menit, Maling Gasak 4 Motor di Tempat Kost)

Tak hanya itu, PT STM juga mengeklaim memiliki mandat pengelolaan lahan di kawasan Sorek, Pelalawan, Riau seluas 500 hektare untuk ditanami singkong dan aren. Namun, lahan itu ternyata izin konsesi Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) yang izinnya dipegang PT Arara Abadi. PT STM sendiri menjalin kerja sama dengan masyarakat Desa Kesuma, yang mereka mengaku sebagai investor.

Dengan bermodal perjanjian kerja sama dengan masyarakat itu, pihak PT STM malah menggaet investor lain dan membujuk rayu pengusaha nasional. Alhasil dikucurkan uang senilai miliaran rupiah ke rekening PT STM untuk investasi, pada Januari 2020.

Tapi seiringnya waktu berjalan, ternyata singkong yang dijanjikan tak kunjung ditanam. Uang pun sempat diminta dikembalikan, tapi tak kunjung dibayar. Kasus ini pun dilaporkan ke Polda Riau.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1428 seconds (0.1#10.140)