3 WNA Yaman Tertipu Investasi Parkir Senilai Rp2 Miliar

Kamis, 26 November 2020 - 21:35 WIB
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Tiga warga negara asing ( WNA ) asal Yaman merasa ditipu dengan investasi lahan parkir di Tangerang Selatan hingga mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar. Mereka pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum korban, Afdhal Muhammad mengatakan, kasus itu bermula saat korban ditawari investasi lahan parkir oleh karyawannya. Korban sepakat dan ingin melakukan investasi. "Awalnya korban ini punya perusahaan di Indonesia dan karyawannya cerita ada teman mau buka proyek investasi pengadaan lahan parkir, dia menang tender katanya," ujar Afdhal di Polda Metro Jaya, Kamis (26/11/2020).

Korban berjumlah tiga orang yang sekaligus WNA asal Yaman sepakat dan menginvestasikan dananya. Total dana yang diberikan pada korban mencapai Rp2 miliar. (Baca juga: Waspada Penipuan Google Drive Murah, Ini Penjelasan dari Pakar)

"Singkat cerita tertarik lah dia ikut dibuatlah perjanjiannya. Nah, perjanjiannya dia buat kemudian dia harus menyerahkan uang Rp2 miliar dan sudah diserahkan uang kontan Rp2 miliar," katanya.

Setelah membayar uang, korban mencoba mengecek terkait tender lahan parkir itu. Ternyata tender tersebut tidak ada dan korban sadar jika dirinya telah ditipu.



Terlapor kerap mengelak ketika ditanya oleh korban perihal hal tersebut. Atas dasar itulah, korban melaporkan kasus ke Polda Metro Jaya dan melaporkan dua orang dalam kasus tersebut.

"Terlapornya ini ada dua orang di perusahaan itu, ada direktur dan komisarisnya. Laporannya tahun 2019, sekarang 2020 terkendala karena si korban masih berada di luar negari dan ini baru si korban datang ke Indonesia," kata Afdhal. (Baca juga: Overstay, 4 WNA Dideportasi dari Bali)
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More