Soal PSBB, Kepatuhan Pengemudi Mobil Pribadi di Bawah Sopir Angkutan Umum
Senin, 11 Mei 2020 - 16:10 WIB
JAKARTA - Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tingkat kepatuhan pengemudi angkutan umum di Jakarta Timur sangat baik. Jumlah pelanggar terbanyak malah datang dari pengemudi mobil pribadi.
Kasat Lantas Polrestro Jakarta Timur AKBP Suhli mengatakan, tingkat kepatuhan sopir angkutan umum lebih baik ketimbang pengemudi mobi pribadi. Namun, Suhli tak merinci jumlah dan perbandingannya.
"Pelanggaran bila dibandingkan lebih banyak pengendara kendaraan pribadi. Data sendiri ada di makodit (Ditlantas Polda Metro Jaya) posko lantas di Polda," kata Suhli saat dikonfirmasi di Pasar Rebo, Jakarta Timur (11/5/2020).
Suhli menjelaskan, tingkat kepatuhan itu dilihat berdasarkan hasil pemantauan dititik pos pantau chek point selama penerapan PSBB.
"Banyak dari pengemudi kendaraan pribadi kami tindak karena melanggar ketentuan PSBB seperti tidak menggukan masker dan duduk berdekatan," ucapnya.
Sementara itu, Wakasatlantas Polrestro Jakarta Timur Kompol Maulana Karepesina menuturkan, tingkat kepatuhan sopir angkutan umum membaik lantaran telah diberikan pembekalan keselamatan mengemudi saat wabah Covid-19 muncul.
Menurutnya, 2.256 sopir dan kernet angkutan umum dapat pembekalan dari jajaran Satlantas Polrestro Jakarta Timur sejak Senin 20 April 2020. Dia menambahkan, pembekalan jadi syarat sopir dan kernet menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu dari Korlantas Polri yang disalurkan lewat setiap Polda.
"Kalau kedapatan mengemudi tidak menggunakan masker dan mengangkut penumpang lebih dari 50 persen kapasitas kursi tentu kita tegur," pungkas Maulana.
Kasat Lantas Polrestro Jakarta Timur AKBP Suhli mengatakan, tingkat kepatuhan sopir angkutan umum lebih baik ketimbang pengemudi mobi pribadi. Namun, Suhli tak merinci jumlah dan perbandingannya.
"Pelanggaran bila dibandingkan lebih banyak pengendara kendaraan pribadi. Data sendiri ada di makodit (Ditlantas Polda Metro Jaya) posko lantas di Polda," kata Suhli saat dikonfirmasi di Pasar Rebo, Jakarta Timur (11/5/2020).
Suhli menjelaskan, tingkat kepatuhan itu dilihat berdasarkan hasil pemantauan dititik pos pantau chek point selama penerapan PSBB.
"Banyak dari pengemudi kendaraan pribadi kami tindak karena melanggar ketentuan PSBB seperti tidak menggukan masker dan duduk berdekatan," ucapnya.
Sementara itu, Wakasatlantas Polrestro Jakarta Timur Kompol Maulana Karepesina menuturkan, tingkat kepatuhan sopir angkutan umum membaik lantaran telah diberikan pembekalan keselamatan mengemudi saat wabah Covid-19 muncul.
Menurutnya, 2.256 sopir dan kernet angkutan umum dapat pembekalan dari jajaran Satlantas Polrestro Jakarta Timur sejak Senin 20 April 2020. Dia menambahkan, pembekalan jadi syarat sopir dan kernet menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu dari Korlantas Polri yang disalurkan lewat setiap Polda.
"Kalau kedapatan mengemudi tidak menggunakan masker dan mengangkut penumpang lebih dari 50 persen kapasitas kursi tentu kita tegur," pungkas Maulana.
(thm)
tulis komentar anda