Nekat Angkut Penumpang Mudik, Polda Metro Jaya Tindak 228 Kendaraan Travel
Senin, 11 Mei 2020 - 15:12 WIB
JAKARTA - Selama Operasi Ketupat Jaya 2020 yang berlangsung sejak 24 April-11 Mei 2020, Polda Metro Jaya telah menindak 228 travel yang mengangkut penumpang untuk mudik. Adapun kendaraan tersebut ditahan hingga masa persidangan nanti.
"Selama Operasi Ketupat Jaya ini ada 228 kendaraan travel yang mengangkut 1.389 penumpang," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo pada wartawan, Senin (11/5/2020).
Dari 228 kendaraan travel itu, lanjut Sambodo, sebanyak 202 kendaraan baru saja diamankan selama tiga hari sejak 8-11 Mei 2020 ini. Rinciannya sebanyak 11 unit bus, 112 mini bus, 78 mobil pribadi, dan satu truk modifikasi.
202 kendaraan travel itu tercatat mengangkut penumpang yang hendak mudik ke Jawa Tengah, Timur, dan Jawa Barat."202 kendaraan itu diamankan di jalur tol, arteri, dan paling banyak di jalur tikus. Modusnya travel ini menawarkan di medsos, seperti FB dan Instagram, ada juga yang dari mulut ke mulut," tuturnya.
Kendaraan travel yang ditindak ini paling banyak merupakan milik perorangan atau pribadi, meski ada beberapa milik perusahaan. Adapun tarifnya lebih mahal dari harga normal, yakni dikisaran Rp500-700 ribu bagi pemudik.
Adapun pemilik atau driver travel tersebut dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedang pemilik truk yang memodifikasi kendaraannya untuk mengangkut penumpang dikenakan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kendaraannya kita sita sampai masa sidang nanti. Para sopirnya pun sudah membuat pernyataan tak akan mengulangi lagi. Bila di kemudian hari melanggar lagi, bisa saja nanti dikenakan pasal lebih berat, seperti undang-undang kesehatan atau KUHP," ucapnya.
"Selama Operasi Ketupat Jaya ini ada 228 kendaraan travel yang mengangkut 1.389 penumpang," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo pada wartawan, Senin (11/5/2020).
Dari 228 kendaraan travel itu, lanjut Sambodo, sebanyak 202 kendaraan baru saja diamankan selama tiga hari sejak 8-11 Mei 2020 ini. Rinciannya sebanyak 11 unit bus, 112 mini bus, 78 mobil pribadi, dan satu truk modifikasi.
202 kendaraan travel itu tercatat mengangkut penumpang yang hendak mudik ke Jawa Tengah, Timur, dan Jawa Barat."202 kendaraan itu diamankan di jalur tol, arteri, dan paling banyak di jalur tikus. Modusnya travel ini menawarkan di medsos, seperti FB dan Instagram, ada juga yang dari mulut ke mulut," tuturnya.
Kendaraan travel yang ditindak ini paling banyak merupakan milik perorangan atau pribadi, meski ada beberapa milik perusahaan. Adapun tarifnya lebih mahal dari harga normal, yakni dikisaran Rp500-700 ribu bagi pemudik.
Adapun pemilik atau driver travel tersebut dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedang pemilik truk yang memodifikasi kendaraannya untuk mengangkut penumpang dikenakan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kendaraannya kita sita sampai masa sidang nanti. Para sopirnya pun sudah membuat pernyataan tak akan mengulangi lagi. Bila di kemudian hari melanggar lagi, bisa saja nanti dikenakan pasal lebih berat, seperti undang-undang kesehatan atau KUHP," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda