Poster Habib Rizieq Dibakar, Pengacara FPI: Akan Kita Proses secara Hukum

Senin, 23 November 2020 - 17:32 WIB
Aksi pembakaran poster Habib Rizieq Shihab dilakukan puluhan pemuda yang menamakan diri Front Pembela Bangsa Peduli COVID-19, Senin (23/11/2020). Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
JAKARTA - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro menyayangkan sikap demonstran yang membakar poster Habib Rizieq Shihab di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (23/11/2020).

“Ini merupakan efek dari peristiwa sebelumnya,” ujar Sugito saat dihubungi Senin (23/11/2020). (Baca juga: Poster Habib Rizieq Dibakar Puluhan Pemuda di Depan Gedung DPRD Jabar)

Sugito menegaskan akan memproses pembakaran poster Habib Rizieq Shihab itu secara hukum. Namun sebelum menempuh jalur hukum, ia akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan pengurus DPP FPI untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.



Sugito mengakui pembakaran poster Habib Rizieq Shihab tidak merugikan FPI secara materi. Sebab, pemasangan poster merupakan hasil swadaya masyarakat saat euforia menyambut kedatangan Habib Rizieq beberapa waktu lalu. (Baca juga: Kapendam Jaya: Ada Apa dengan Indonesia sampai Revolusi Akhlak?)

Diketahui, pembakaran poster Habib Rizieq Shihab kembali terjadi di Kota Bandung. Aksi kali ini terjadi di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, siang tadi.

Aksi pembakaran poster Habib Rizieq Shihab dilakukan puluhan pemuda yang menamakan diri Front Pembela Bangsa Peduli COVID-19. Sebelum membakar poster Habis Rizieq, mereka berunjuk rasa menolak kehadiran Habib Rizieq di Provinsi Jabar.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More