Muhammadiyah Sebut Penertiban Baliho Wewenang Pemda
Minggu, 22 November 2020 - 11:23 WIB
JAKARTA - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah , Abdul Mu'ti, mengatakan penertiban baliho tidak berizin adalah wewenang pemerintah daerah (pemda).
"Sependek yang saya tahu, pihak yang berwenang dan berwajib menertibkan reklame, spanduk, dan baliho yang tidak berijin atau tidak membayar pajak adalah pemerintah daerah atau provinsi," ucap Mu'ti dalam poster elektronik yang dikirimkan ke Okezone, Minggu (22/11/2020).
Sementara itu, kata Mu'ti, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri hanya berfungsi memberikan perbantuan, bukan untuk mengeksekusi penertiban baliho tersebut. "TNI dan Polri hanyalah berfungsi membantu, bukan mengeksekusi," jelasnya. (Baca juga; Mau Tahu Apa Saja Isi Tulisan Baliho Habib Rizieq yang Dipereteli TNI? )
Sebelumnya diberitakan, Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengakui pencopotan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab adalah perintah dirinya. "Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya," kata Dudung saat tanya jawab dengan pers di kawasan Monas, Jakarta, Jumat 20 November 2020.
Dudung menuturkan spanduk atau baliho tersebut sudah diturunkan Satpol PP. Namun baliho tersebut justru dipasang kembali. Karena itulah TNI merasa perlu turun tangan. Menurut Dudung, pemasangan baliho sudah ada aturannya. Karena itulah tidak bisa seenaknya sendiri. (Baca juga; Warga: Kami Pasang Baliho Habib Rizieq di Titik yang Tak Ganggu Ketertiban Umum )
Sekretaris Umum FPI, Munarman, menyatakan bahwa tugas TNI yang diatur dalam Undang-Undang 34 Tahun 2004 ada 2, yaitu operasi militer perang dan operasi militer selain perang (OMSP). Kemudian, pada Pasal 7 Ayat (3) menyebutkan bahwa OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
"Nah, rakyat tentu tahu, copot baliho dan pengerahan pasukan ke Petamburan itu bukan operasi militer perang. Artinya itu OMSP, di mana TNI menurut UU bergerak atas dasar keputusan politik negara," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima.
Dia pun menilai bahwa rakyat sudah paham, jika yang bisa menggerakkan TNI pada situasi OMSP adalah Presiden. Artinya, kebijakan politik negara saat ini memerintahkan TNI untuk melakukan operasi militer selain perang berupa pencopotan spanduk dan pengerahan pasukan ke Petamburan.
"Itu artinya kebijakan politik negara yang langsung diputuskan oleh Presiden saat ini adalah spanduk, baliho dan nakut-nakutin FPI," tuturnya.
"Sependek yang saya tahu, pihak yang berwenang dan berwajib menertibkan reklame, spanduk, dan baliho yang tidak berijin atau tidak membayar pajak adalah pemerintah daerah atau provinsi," ucap Mu'ti dalam poster elektronik yang dikirimkan ke Okezone, Minggu (22/11/2020).
Sementara itu, kata Mu'ti, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri hanya berfungsi memberikan perbantuan, bukan untuk mengeksekusi penertiban baliho tersebut. "TNI dan Polri hanyalah berfungsi membantu, bukan mengeksekusi," jelasnya. (Baca juga; Mau Tahu Apa Saja Isi Tulisan Baliho Habib Rizieq yang Dipereteli TNI? )
Sebelumnya diberitakan, Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengakui pencopotan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab adalah perintah dirinya. "Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya," kata Dudung saat tanya jawab dengan pers di kawasan Monas, Jakarta, Jumat 20 November 2020.
Dudung menuturkan spanduk atau baliho tersebut sudah diturunkan Satpol PP. Namun baliho tersebut justru dipasang kembali. Karena itulah TNI merasa perlu turun tangan. Menurut Dudung, pemasangan baliho sudah ada aturannya. Karena itulah tidak bisa seenaknya sendiri. (Baca juga; Warga: Kami Pasang Baliho Habib Rizieq di Titik yang Tak Ganggu Ketertiban Umum )
Sekretaris Umum FPI, Munarman, menyatakan bahwa tugas TNI yang diatur dalam Undang-Undang 34 Tahun 2004 ada 2, yaitu operasi militer perang dan operasi militer selain perang (OMSP). Kemudian, pada Pasal 7 Ayat (3) menyebutkan bahwa OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
"Nah, rakyat tentu tahu, copot baliho dan pengerahan pasukan ke Petamburan itu bukan operasi militer perang. Artinya itu OMSP, di mana TNI menurut UU bergerak atas dasar keputusan politik negara," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima.
Dia pun menilai bahwa rakyat sudah paham, jika yang bisa menggerakkan TNI pada situasi OMSP adalah Presiden. Artinya, kebijakan politik negara saat ini memerintahkan TNI untuk melakukan operasi militer selain perang berupa pencopotan spanduk dan pengerahan pasukan ke Petamburan.
"Itu artinya kebijakan politik negara yang langsung diputuskan oleh Presiden saat ini adalah spanduk, baliho dan nakut-nakutin FPI," tuturnya.
(wib)
tulis komentar anda