LPMI Desak Pemerintah Bubarkan FPI karena Dinilai Ancaman Negara

Sabtu, 21 November 2020 - 17:27 WIB
Bahkan, beberapa waktu lalu Habib Rizieq menggunakan istilah 'potong leher' untuk penista agama. Seruan yang sarat kekerasan tersebut memang sering disebutkan HRS dalam sejumlah pidato-pidatonya yang cenderung provokatif dan menyulut api permusuhan. "Karena itu, Menteri Dalam Negeri menggantung pemberian SKT FPI hingga sekarang," tuturnya.

Secara hukum, FPI adalah ormas yang statusnya tak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Pascaperpanjangan izin atau SKT FPI berakhir pada Juni 2019, status organisasi ini tidak jelas. Bukan ormas, bukan juga parpol. Meski demikian, aktivitas yang dilakukan kelompok FPI dan sejumlah organisasi sayapnya selalu antipemerintah dan tidak taat aturan hukum.

"Memang secara fakta, FPI hidup di Indonesia dan memiliki anggota. Tetapi, Indonesia sebagai negara hukum mengharuskan setiap warga negara untuk taat pada aturan hukum yang berlaku. Hal tersebut justru tak diindahkan oleh FPI, setidaknya terlihat dari sejumlah praktik yang dilakukan beberapa waktu lalu," ujar Abdillah. (Baca juga: Tangani Habib Rizieq dan FPI Gunakan TNI, Andi Arief: Negara Kalah)

Terakhir, kasus penuruan baliho bergambar HRS yang dilakukan oleh TNI atas perintah langsung Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman. Bukan hanya karena jumawa, FPI yang tak taat aturan seperti pembayaran pajak dan pemasangan asal baliho raksasa HRS, Pangdam Jaya juga mendesak FPI bubar jika tak taat aturan hukum. "Bagaimana pun desakan yang disampaikan Pangdam Jaya masuk akal dan konstitusional," katanya.

Karena itu, DPP LPMI mengambil sikap tegas. Pertama, mengecam keras FPI yang dengan sengaja melakukan tindakan tak taat aturan hukum di Indonesia. Kedua, mendukung Kementerian Dalam Negeri untuk membekukan perpanjangan izin SKT FPI sebagai organisasi radikal, mendukung khilafah, dan jihad. "Ketiga, mendesak pemerintah Indonesia segera membubarkan FPI karena menjadi ancaman negara dan anti-Pancasila," ujar Abdillah.
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More