LPMI Desak Pemerintah Bubarkan FPI karena Dinilai Ancaman Negara
Sabtu, 21 November 2020 - 17:27 WIB
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Laskar Pemuda Muslim Indonesia (DPP LPMI) mendesak pemerintah untuk membubarkan Front Pembela Islam ( FPI ).
Ketua DPP LPMI Abdillah Zain mengatakan, bukan sekali dua kali publik menyuarakan pembubaran FPI. Ormas Islam besutan Habib Rizieq Shihab (HRS) ini dinilai selalu menampilkan praktik radikalisme dan intoleran di tengah iklim kehidupan publik yang menginginkan kebebasan, keberagaman, dan keadaban. Bahkan, FPI oleh banyak ulama diyakini bukan representasi Islam. (Baca juga: Pangdam Jaya Ingin FPI Dibubarkan, PA 212: Ranah TNI Tidak Sampai Menilai Ormas)
Menurut dia, desakan pembubaran FPI sebelumnya juga banyak disampaikan sejumlah tokoh mulai dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Apalagi, pascahabisnya masa SKT FPI, publik menandatangani petisi pembubaran FPI.
"Hingga sekarang, FPI adalah ormas terlarang karena status hukumnya yang tak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri," ujarnya dalam orasinya saat menggelar aksi di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (21/11/2020) siang. Aksi tersebut diikuti sekitar 100 orang.
Abdillah mengatakan, secara ideologis maupun praktik, FPI memang menjadi ancaman negara. Sejak kelahirannya pada 1988, FPI terus menerus menggoreng isu populisme kanan, identitas, dan khilafah sebagai bagian utama perjuangan mereka. Berbeda dengan ormas Islam moderat lain, FPI justru antidemokrasi dan cenderung memusuhi pemerintah. Setidaknya hal tersebut tergambar jelas dalam AD/ART FPI yang hingga kini menjadi sengkarut yang tak kunjung selesai.
"Perpanjangan izin atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI hingga kini belum juga jelas arahnya. Bangunan AD/ART FPI banyak disoal karena secara konkret setuju dan berjuang ke arah cita-cita khilafah," ungkapnya. (Baca juga: Tak Terdaftar di Kemendagri, FPI Sebut Tak Pernah Memanfaatkan SKT)
Menurut Abdillah, dalam pasal 6 AD/ART FPI, secara jelas disebutkan 'penerapan syariah Islam secara kafah dalam naungan khilafah Islamiah'. NKRI Bersyariah kemudian menjadi jargon yang terus digemborkan HRS dan ormasnya hingga kini.
Selain itu, dalam AD/ART FPI juga disebutkan soal pengamalan jihad. Dikatakan Abdillah, tafsir jihad ini memang menimbulkan sejumlah pertanyaan dan kekhawatiaran publik di tengah menguatnya isu right swing populism dan terorisme.
"Keberagaman dan toleransi di Indonesia yang memang sejak awal menjadi identitas inklusif Republik Indonesia akan sangat terancam. Apalagi, praktik terorisme dan paham-paham keagamaan yang eksklusif terus menjadi momok menakutkan di Indonesia," katanya.
Ketua DPP LPMI Abdillah Zain mengatakan, bukan sekali dua kali publik menyuarakan pembubaran FPI. Ormas Islam besutan Habib Rizieq Shihab (HRS) ini dinilai selalu menampilkan praktik radikalisme dan intoleran di tengah iklim kehidupan publik yang menginginkan kebebasan, keberagaman, dan keadaban. Bahkan, FPI oleh banyak ulama diyakini bukan representasi Islam. (Baca juga: Pangdam Jaya Ingin FPI Dibubarkan, PA 212: Ranah TNI Tidak Sampai Menilai Ormas)
Menurut dia, desakan pembubaran FPI sebelumnya juga banyak disampaikan sejumlah tokoh mulai dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Apalagi, pascahabisnya masa SKT FPI, publik menandatangani petisi pembubaran FPI.
"Hingga sekarang, FPI adalah ormas terlarang karena status hukumnya yang tak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri," ujarnya dalam orasinya saat menggelar aksi di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (21/11/2020) siang. Aksi tersebut diikuti sekitar 100 orang.
Abdillah mengatakan, secara ideologis maupun praktik, FPI memang menjadi ancaman negara. Sejak kelahirannya pada 1988, FPI terus menerus menggoreng isu populisme kanan, identitas, dan khilafah sebagai bagian utama perjuangan mereka. Berbeda dengan ormas Islam moderat lain, FPI justru antidemokrasi dan cenderung memusuhi pemerintah. Setidaknya hal tersebut tergambar jelas dalam AD/ART FPI yang hingga kini menjadi sengkarut yang tak kunjung selesai.
"Perpanjangan izin atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI hingga kini belum juga jelas arahnya. Bangunan AD/ART FPI banyak disoal karena secara konkret setuju dan berjuang ke arah cita-cita khilafah," ungkapnya. (Baca juga: Tak Terdaftar di Kemendagri, FPI Sebut Tak Pernah Memanfaatkan SKT)
Menurut Abdillah, dalam pasal 6 AD/ART FPI, secara jelas disebutkan 'penerapan syariah Islam secara kafah dalam naungan khilafah Islamiah'. NKRI Bersyariah kemudian menjadi jargon yang terus digemborkan HRS dan ormasnya hingga kini.
Selain itu, dalam AD/ART FPI juga disebutkan soal pengamalan jihad. Dikatakan Abdillah, tafsir jihad ini memang menimbulkan sejumlah pertanyaan dan kekhawatiaran publik di tengah menguatnya isu right swing populism dan terorisme.
"Keberagaman dan toleransi di Indonesia yang memang sejak awal menjadi identitas inklusif Republik Indonesia akan sangat terancam. Apalagi, praktik terorisme dan paham-paham keagamaan yang eksklusif terus menjadi momok menakutkan di Indonesia," katanya.
tulis komentar anda