Tokoh Masyarakat RW 07 Kapuk Muara: Pemecahan RW 07 Sudah Berjalan Dua Tahun, Tidak Benar
Minggu, 15 November 2020 - 14:40 WIB
JAKARTA - Tokoh Masyarakat RW 07 Kelurahan Kapuk Muara Wisnu W Pettalolo menyatakan perihal pemecahan RW 07 sudah berlangsung 2 tahun dan 20 Oktober 2020 Lurah Kapuk Muara mengesahkannya, tidaklah benar. “Faktanya bukan seperti itu,” ujar Wisnu, Sabtu (14/11/2020).
Berikut press release yang dikeluarkan Wisnu yang berada di RW 07, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara .
1. Pemekaran RW sudah dibahas dan didiskusikan dua tahun merupakan suatu kebohongan publik karena undangan dari Lurah Kapuk Muara tentang Usulan Warga RT08/RW07 untuk Pembentukan RW tertanggal 14 Oktober 2020.
2. Camat Penjaringan yang baru mulai bertugas tanggal 15 Januari 2020 sehingga mungkin kurang menguasai medan wilayah. (Baca juga: Dianggap Langgar Hukum, Pembentukan RW Baru di PIK Ditolak Warga)
3. Acuan kerja kami adalah:
a. Pergub 171/2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga
b. Pergub No. 33, 10 April 2020 tentang PSBB
c. Surat Edaran Sekda DKI Jakarta No 51/SE/2020 tanggal 10 Juli 2020 tentang penangguhan pemilihan RT/RW yang telah habis masa tugasnya sampai selesai masa PSBB
4. Camat dan Lurah berani menyetujui Pemekaran RW, namun menunda pemilihan Ketua RT dan Ketua RW hasil pemekaran karena alasan Surat Edaran Sekda No 51/SE/2020 adalah suatu keajaiban di bawah matahari.
Berikut press release yang dikeluarkan Wisnu yang berada di RW 07, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara .
1. Pemekaran RW sudah dibahas dan didiskusikan dua tahun merupakan suatu kebohongan publik karena undangan dari Lurah Kapuk Muara tentang Usulan Warga RT08/RW07 untuk Pembentukan RW tertanggal 14 Oktober 2020.
2. Camat Penjaringan yang baru mulai bertugas tanggal 15 Januari 2020 sehingga mungkin kurang menguasai medan wilayah. (Baca juga: Dianggap Langgar Hukum, Pembentukan RW Baru di PIK Ditolak Warga)
3. Acuan kerja kami adalah:
a. Pergub 171/2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga
b. Pergub No. 33, 10 April 2020 tentang PSBB
c. Surat Edaran Sekda DKI Jakarta No 51/SE/2020 tanggal 10 Juli 2020 tentang penangguhan pemilihan RT/RW yang telah habis masa tugasnya sampai selesai masa PSBB
4. Camat dan Lurah berani menyetujui Pemekaran RW, namun menunda pemilihan Ketua RT dan Ketua RW hasil pemekaran karena alasan Surat Edaran Sekda No 51/SE/2020 adalah suatu keajaiban di bawah matahari.
tulis komentar anda