Hamil di Luar Nikah, Polisi Tangkap Wanita Pembuang Janin Dalam Kardus di Bogor

Kamis, 12 November 2020 - 19:04 WIB
Polisi menangkap perempuan pembuang janin berinisial ES, di wilayah Perumahan PDK, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Foto: Okezone/Putra Ramadhani Astyawan
BOGOR - Polisi menangkap perempuan pembuang janin berinisial ES, di wilayah Perumahan PDK, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor . Janin yang dikadungnya tersebut diketahui hasil hubungan di luar nikah dengan pacarnya.

Sebelumnya, warga Perumahan PDK digegerkan dengan temuan janin bayi dalam kardus pada Rabu 11 November 2020. Janin tersebut diduga hasil aborsi diperkirakan usia kandungan 6 bulan. (Baca juga: Salahnya Apa? Bayi Baru Lahir Ini Dibuang di Kali Cengkareng)

Kapolsek Bogor Utara Kompol Ilot Juanda mengatakan, pelaku ditangkap setelah aksinya terekam kamera CCTV di sekitar lokasi pembuangan janin. Dari situ, pelaku teridentifikasi merupakan salah satu asisten rumah tangga di perumahan tersebut.

"Alhamdulillah kami mendapatkan informasi, baik dari warga yang mengenal dan awalnya dari CCTV di sekitar TKP. Ditunjukkan kepada warga ada salah satu mengenal (rekaman) seorang perempuan umur 33 tahun sebagai ART. Kita langsung cari alamatnya dan kita amankan," kata Ilot, Kamis (12/11/2020).

Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa telah membuang janin yang dikandungnya. Kepada polisi, pelaku takut kehamilannya diketahui orang karena hasil hubungan di luar nikah dengan pacarnya. (Baca juga: Vaksinasi COVID-19 di Kota Bogor Dipastikan Digelar Akhir Tahun)



"Untuk sementara hasil pemeriksaan dari pada tersangka adalah hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang mulai berpacaran dari bulan Mei. Dengan pacarnya itu sudah melakukan hubungan dan hamil, akhirnya si tersangka ini takut diketahui orang, berbuat aborsi di kamar mandi. Kalau statusnya dia (pelaku) memang belum menikah," jelas Ilot.

Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus pembuangan janin tersebut, termasuk mengejar sang pacar pelaku. Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Pasal 197 ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Pacarnya HR msih kita perdalam hasil keterangan dari tersangka, dan kita masih tahap pengejaran oleh pihak Unit Reskirm di wilayah Bogor," tutup Ilot.
(thm)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More