Beli Handphone Pakai Uang Palsu, Driver Ojol Diringkus
Kamis, 12 November 2020 - 16:12 WIB
JAKARTA - Polsek Tambora, Jakarta Barat meringkus driver ojek online , FH alias Pimen (20). Pelaku ditangkap karena hendak membeli smartphone menggunakan uang palsu (upal).
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, kejadian bermula saat Fahmi Fadhilah memposting dan menjual ponselnya secara online. Mereka kemudian bertemu di Gang Besi, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.
Kepada penyidik saat melaporkan kasus ini, Fahmi mencurigai tekstur kertas yang halus dan warna uang yang luntur. Saat itu, transaksi sudah disepakati keduanya. Pimen datang bersama temannya, Yadi. Dari situ, 19 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu diamankan polisi. (Baca juga: Pelaku Penusukan Tim Sukses Calon Wali Kota Makasar Ditangkap)
Saat anggotanya mendatangi lokasi sempat mengecek keaslian uangnya. Dari situ polisi menangkap Pimen.
Belakangan diketahui, Pimen juga menjadi korban. Dia menjual ponselnya kepada seseorang tak di kenal di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. “Setelah selesai transaksi terlapor baru menyadari bahwa uang yang diterimanya ternyata palsu,” kata Faruk. (Baca juga: 3 Nelayan Pantai Tanjung Pasir Hilang, 2 Ditemukan Tewas)
Karena kesal uang yang diterima palsu, Pimen berusaha membalas penipuan dengan mencari sasaran orang lain yang menjual handphone di Facebook untuk ditipu dengan menggunakan uang palsu yang diperoleh.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 36 ayat 3 UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 245 KUHP.
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, kejadian bermula saat Fahmi Fadhilah memposting dan menjual ponselnya secara online. Mereka kemudian bertemu di Gang Besi, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.
Kepada penyidik saat melaporkan kasus ini, Fahmi mencurigai tekstur kertas yang halus dan warna uang yang luntur. Saat itu, transaksi sudah disepakati keduanya. Pimen datang bersama temannya, Yadi. Dari situ, 19 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu diamankan polisi. (Baca juga: Pelaku Penusukan Tim Sukses Calon Wali Kota Makasar Ditangkap)
Saat anggotanya mendatangi lokasi sempat mengecek keaslian uangnya. Dari situ polisi menangkap Pimen.
Belakangan diketahui, Pimen juga menjadi korban. Dia menjual ponselnya kepada seseorang tak di kenal di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. “Setelah selesai transaksi terlapor baru menyadari bahwa uang yang diterimanya ternyata palsu,” kata Faruk. (Baca juga: 3 Nelayan Pantai Tanjung Pasir Hilang, 2 Ditemukan Tewas)
Karena kesal uang yang diterima palsu, Pimen berusaha membalas penipuan dengan mencari sasaran orang lain yang menjual handphone di Facebook untuk ditipu dengan menggunakan uang palsu yang diperoleh.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 36 ayat 3 UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 245 KUHP.
(jon)
tulis komentar anda