Operasi Ketupat Jaya, 14.266 Kendaraan Mudik Diminta Putar Balik
Sabtu, 09 Mei 2020 - 08:27 WIB
Adapun beberapa moda transportasi yang boleh melintasi provinsi atau kabupaten/kota hanya angkutan barang yang akan lebih dulu diperiksa oleh petugas di titik-titik pengecekan. "Tapi, kepada mereka yang harus bergerak lintas kota, lintas provinsi, membawa logistik, membawa barang-barang yang esensial, itulah esensi dari Peraturan Menteri Perhubungan," kata Kang Emil lagi.
"Ada pengecualian. Kalau masuk zona PSBB (pembatasan sosial berskala besar), di peraturannya, maka gugus tugas boleh memperbolehkan (lewat) atau melarang. Implementasi itu karena harus disesuaikan dengan darurat kesehatan," tambahnya.
Sejak pemberlakuan PSBB tingkat Provinsi Jabar berlaku Rabu (6/5/2020) lalu, Pemprov Jabar meningkatkan penjagaan di check point PSBB sekaligus penyekatan larangan mudik. Ada 15-25 titik pengecekan di tingkat Jabar dan 232 titik pengecekan oleh kabupaten/kota.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jabar, Hery Antasari menyatakan, pemberhentian sejumlah transportasi umum angkutan darat membuat ruang gerak pemudik terbatas. "Tidak boleh ada angkutan umum beroperasi, kecuali mereka yang internal, kawasan Bodebek dan Bandung Raya. Kalau antarkotanya tidak diperbolehkan. Kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor, di berbagai titik sudah kita koordinasikan dengan kepolisian dan dishub kabupaten/kota untuk secara ketat menyekat dan mengembalikan apabila diindikasikan itu antarkota," ungkap Hery
Hery juga menegaskan, petugas Dishub dan Polri sudah memetakan beragam jenis modus baru yang digunakan warga yang nekat mudik, di antaranya memakai ambulans, kendaraan barang, atau menggunakan kendaraan pribadi. "Kita sebar luaskan modus-modus mudik ke semua titik penyekatan dan check point secara visual karena kepolisian dan kami tidak mengalami di semua titik dan pengetatan check point dilakukan," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi mengatakan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25/2020 yang di dalamnya terdapat pelonggaran akses transportasi udara, laut, dan udara dinilai dapat membuat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah menjadi tidak maksimal.
Menurutnya, dalih Menhub bahwa tidak ada perubahan aturan, namun hanya penjabaran aturan dalam Permenhub tersebut, hanyalah retorika belaka sebab substansinya sama bahwa perjalanan orang diperbolehkan. "Pelaksanaan yang berubah-ubah tersebut membuat masyarakat bingung dan terkesan ketidaktegasan dalam menerapkan sejumlah aturan," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR ini kemarin.
Menurut politikus yang akrab disapa Awiek ini, jika alasannya untuk pebisnis atau pejabat, karena jumlah mereka tidak cukup banyak, maka sebenarnya bisa dibuat klaster perjalanan pada waktu-waktu tertentu, tidak dibebaskan waktunya seperti sekarang. (Abdul Rochim)
"Ada pengecualian. Kalau masuk zona PSBB (pembatasan sosial berskala besar), di peraturannya, maka gugus tugas boleh memperbolehkan (lewat) atau melarang. Implementasi itu karena harus disesuaikan dengan darurat kesehatan," tambahnya.
Sejak pemberlakuan PSBB tingkat Provinsi Jabar berlaku Rabu (6/5/2020) lalu, Pemprov Jabar meningkatkan penjagaan di check point PSBB sekaligus penyekatan larangan mudik. Ada 15-25 titik pengecekan di tingkat Jabar dan 232 titik pengecekan oleh kabupaten/kota.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jabar, Hery Antasari menyatakan, pemberhentian sejumlah transportasi umum angkutan darat membuat ruang gerak pemudik terbatas. "Tidak boleh ada angkutan umum beroperasi, kecuali mereka yang internal, kawasan Bodebek dan Bandung Raya. Kalau antarkotanya tidak diperbolehkan. Kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor, di berbagai titik sudah kita koordinasikan dengan kepolisian dan dishub kabupaten/kota untuk secara ketat menyekat dan mengembalikan apabila diindikasikan itu antarkota," ungkap Hery
Hery juga menegaskan, petugas Dishub dan Polri sudah memetakan beragam jenis modus baru yang digunakan warga yang nekat mudik, di antaranya memakai ambulans, kendaraan barang, atau menggunakan kendaraan pribadi. "Kita sebar luaskan modus-modus mudik ke semua titik penyekatan dan check point secara visual karena kepolisian dan kami tidak mengalami di semua titik dan pengetatan check point dilakukan," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi mengatakan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25/2020 yang di dalamnya terdapat pelonggaran akses transportasi udara, laut, dan udara dinilai dapat membuat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah menjadi tidak maksimal.
Menurutnya, dalih Menhub bahwa tidak ada perubahan aturan, namun hanya penjabaran aturan dalam Permenhub tersebut, hanyalah retorika belaka sebab substansinya sama bahwa perjalanan orang diperbolehkan. "Pelaksanaan yang berubah-ubah tersebut membuat masyarakat bingung dan terkesan ketidaktegasan dalam menerapkan sejumlah aturan," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR ini kemarin.
Menurut politikus yang akrab disapa Awiek ini, jika alasannya untuk pebisnis atau pejabat, karena jumlah mereka tidak cukup banyak, maka sebenarnya bisa dibuat klaster perjalanan pada waktu-waktu tertentu, tidak dibebaskan waktunya seperti sekarang. (Abdul Rochim)
(ysw)
tulis komentar anda