Operasi Ketupat Jaya, 14.266 Kendaraan Mudik Diminta Putar Balik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Larangan mudik sudah diberlakukan oleh pemerintah untuk menekan angka penyebaran virus corona. Namun, masih banyak masyarakat yang mencoba melanggar.
Sebanyak 14.266 lebih kendaraan angkutan penumpang diminta putar balik selama masa Operasi Ketupat Jaya 2020. Hal itu karena kendaraan tersebut terindikasi ingin ke luar Jakarta. "Total ada 14.266 kendaraan yang kita kenakan sanksi dengan diminta putar balik arah selama 14 hari (24 April-7 Mei)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kemarin.
Dia mengatakan ribuan kendaraan itu berpotensi melakukan mudik lebaran, sehingga polisi selalu melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19). Sebagian besar kendaraan tersebut banyak melewati pos pengamanan (pospam) gerbang tol (GT) Cikarang Utama, Bekasi. Tercatat 4.757 kendaraan terjaring razia dan diminta memutar balik.
Pemudik juga melintas di pospam GT Bitung. Tercatat 3.600 dikenakan sanksi dengan memutar balik. "Terakhir di jalan-jalan arteri, hingga hari ke-14 ini ada 5.909 kendaraan yang diputarbalikkan," ujar Sambodo.
Kendaraan yang diputarbalikkan di jalan arteri selama 14 hari, lanjut Sembodo, sebanyak 2.349 kendaraan pribadi, 1.559 kendaraan umum, dan 2.001 sepeda motor. Masyarakat yang ngotot mudik ini hanya dikenakan sanksi memutar balik kendaraan. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) hanya dikenakan terhadap travel gelap. "Karena travel gelap ada pelanggaran UU Lalulintas-nya," ujar Sambodo.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, upaya memaksa balik kendaraan yang disinyalir mudik juga dilaksanakan di berbagai daerah di Indonesia. Menurutnya, selama Operasi Ketupat 2020 hari ke-12 pada Selasa, (5/5/2020), Korlantas memutarbalikkan sekitar 2.000 kendaraan. "Kendaraan pribadi yang diputarbalik 1.008 unit, kendaraan umum 362 unit, dan sepeda motor 730 unit. Totalnya 2.100 kemarin," katanya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan, Pemprov Jabar konsisten memberlakukan larangan mudik di tengah pandemi Covid-19. Bahkan, penyekatan pemudik akan terus ditingkatkan, baik di wilayah perbatasan provinsi maupun kabupaten/kota.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menyatakan, pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam pemberlakuan larangan mudik. "Kami memastikan pergerakan manusia tidak melebihi 30%, kuncinya itu saja. Kedua, Peraturan Menteri Perhubungan itu melarang mudik. Saya sampaikan lagi, yang namanya mudik itu dilarang," ucap Kang Emil kemarin.
Menurut dia, larangan mudik telah mampu menekan penyebaran Covid-19 di Jabar. Saat ini sudah tidak ada lagi laporan penularan Covid-19 dari pemudik atau orang-orang yang datang dari zona merah seperti Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) maupun Bandung Raya.
Adapun beberapa moda transportasi yang boleh melintasi provinsi atau kabupaten/kota hanya angkutan barang yang akan lebih dulu diperiksa oleh petugas di titik-titik pengecekan. "Tapi, kepada mereka yang harus bergerak lintas kota, lintas provinsi, membawa logistik, membawa barang-barang yang esensial, itulah esensi dari Peraturan Menteri Perhubungan," kata Kang Emil lagi.
"Ada pengecualian. Kalau masuk zona PSBB (pembatasan sosial berskala besar), di peraturannya, maka gugus tugas boleh memperbolehkan (lewat) atau melarang. Implementasi itu karena harus disesuaikan dengan darurat kesehatan," tambahnya.
Sejak pemberlakuan PSBB tingkat Provinsi Jabar berlaku Rabu (6/5/2020) lalu, Pemprov Jabar meningkatkan penjagaan di check point PSBB sekaligus penyekatan larangan mudik. Ada 15-25 titik pengecekan di tingkat Jabar dan 232 titik pengecekan oleh kabupaten/kota.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jabar, Hery Antasari menyatakan, pemberhentian sejumlah transportasi umum angkutan darat membuat ruang gerak pemudik terbatas. "Tidak boleh ada angkutan umum beroperasi, kecuali mereka yang internal, kawasan Bodebek dan Bandung Raya. Kalau antarkotanya tidak diperbolehkan. Kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor, di berbagai titik sudah kita koordinasikan dengan kepolisian dan dishub kabupaten/kota untuk secara ketat menyekat dan mengembalikan apabila diindikasikan itu antarkota," ungkap Hery
Hery juga menegaskan, petugas Dishub dan Polri sudah memetakan beragam jenis modus baru yang digunakan warga yang nekat mudik, di antaranya memakai ambulans, kendaraan barang, atau menggunakan kendaraan pribadi. "Kita sebar luaskan modus-modus mudik ke semua titik penyekatan dan check point secara visual karena kepolisian dan kami tidak mengalami di semua titik dan pengetatan check point dilakukan," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi mengatakan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25/2020 yang di dalamnya terdapat pelonggaran akses transportasi udara, laut, dan udara dinilai dapat membuat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah menjadi tidak maksimal.
Menurutnya, dalih Menhub bahwa tidak ada perubahan aturan, namun hanya penjabaran aturan dalam Permenhub tersebut, hanyalah retorika belaka sebab substansinya sama bahwa perjalanan orang diperbolehkan. "Pelaksanaan yang berubah-ubah tersebut membuat masyarakat bingung dan terkesan ketidaktegasan dalam menerapkan sejumlah aturan," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR ini kemarin.
Menurut politikus yang akrab disapa Awiek ini, jika alasannya untuk pebisnis atau pejabat, karena jumlah mereka tidak cukup banyak, maka sebenarnya bisa dibuat klaster perjalanan pada waktu-waktu tertentu, tidak dibebaskan waktunya seperti sekarang. (Abdul Rochim)
Sebanyak 14.266 lebih kendaraan angkutan penumpang diminta putar balik selama masa Operasi Ketupat Jaya 2020. Hal itu karena kendaraan tersebut terindikasi ingin ke luar Jakarta. "Total ada 14.266 kendaraan yang kita kenakan sanksi dengan diminta putar balik arah selama 14 hari (24 April-7 Mei)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kemarin.
Dia mengatakan ribuan kendaraan itu berpotensi melakukan mudik lebaran, sehingga polisi selalu melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19). Sebagian besar kendaraan tersebut banyak melewati pos pengamanan (pospam) gerbang tol (GT) Cikarang Utama, Bekasi. Tercatat 4.757 kendaraan terjaring razia dan diminta memutar balik.
Pemudik juga melintas di pospam GT Bitung. Tercatat 3.600 dikenakan sanksi dengan memutar balik. "Terakhir di jalan-jalan arteri, hingga hari ke-14 ini ada 5.909 kendaraan yang diputarbalikkan," ujar Sambodo.
Kendaraan yang diputarbalikkan di jalan arteri selama 14 hari, lanjut Sembodo, sebanyak 2.349 kendaraan pribadi, 1.559 kendaraan umum, dan 2.001 sepeda motor. Masyarakat yang ngotot mudik ini hanya dikenakan sanksi memutar balik kendaraan. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) hanya dikenakan terhadap travel gelap. "Karena travel gelap ada pelanggaran UU Lalulintas-nya," ujar Sambodo.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, upaya memaksa balik kendaraan yang disinyalir mudik juga dilaksanakan di berbagai daerah di Indonesia. Menurutnya, selama Operasi Ketupat 2020 hari ke-12 pada Selasa, (5/5/2020), Korlantas memutarbalikkan sekitar 2.000 kendaraan. "Kendaraan pribadi yang diputarbalik 1.008 unit, kendaraan umum 362 unit, dan sepeda motor 730 unit. Totalnya 2.100 kemarin," katanya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan, Pemprov Jabar konsisten memberlakukan larangan mudik di tengah pandemi Covid-19. Bahkan, penyekatan pemudik akan terus ditingkatkan, baik di wilayah perbatasan provinsi maupun kabupaten/kota.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menyatakan, pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam pemberlakuan larangan mudik. "Kami memastikan pergerakan manusia tidak melebihi 30%, kuncinya itu saja. Kedua, Peraturan Menteri Perhubungan itu melarang mudik. Saya sampaikan lagi, yang namanya mudik itu dilarang," ucap Kang Emil kemarin.
Menurut dia, larangan mudik telah mampu menekan penyebaran Covid-19 di Jabar. Saat ini sudah tidak ada lagi laporan penularan Covid-19 dari pemudik atau orang-orang yang datang dari zona merah seperti Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) maupun Bandung Raya.
Adapun beberapa moda transportasi yang boleh melintasi provinsi atau kabupaten/kota hanya angkutan barang yang akan lebih dulu diperiksa oleh petugas di titik-titik pengecekan. "Tapi, kepada mereka yang harus bergerak lintas kota, lintas provinsi, membawa logistik, membawa barang-barang yang esensial, itulah esensi dari Peraturan Menteri Perhubungan," kata Kang Emil lagi.
"Ada pengecualian. Kalau masuk zona PSBB (pembatasan sosial berskala besar), di peraturannya, maka gugus tugas boleh memperbolehkan (lewat) atau melarang. Implementasi itu karena harus disesuaikan dengan darurat kesehatan," tambahnya.
Sejak pemberlakuan PSBB tingkat Provinsi Jabar berlaku Rabu (6/5/2020) lalu, Pemprov Jabar meningkatkan penjagaan di check point PSBB sekaligus penyekatan larangan mudik. Ada 15-25 titik pengecekan di tingkat Jabar dan 232 titik pengecekan oleh kabupaten/kota.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jabar, Hery Antasari menyatakan, pemberhentian sejumlah transportasi umum angkutan darat membuat ruang gerak pemudik terbatas. "Tidak boleh ada angkutan umum beroperasi, kecuali mereka yang internal, kawasan Bodebek dan Bandung Raya. Kalau antarkotanya tidak diperbolehkan. Kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor, di berbagai titik sudah kita koordinasikan dengan kepolisian dan dishub kabupaten/kota untuk secara ketat menyekat dan mengembalikan apabila diindikasikan itu antarkota," ungkap Hery
Hery juga menegaskan, petugas Dishub dan Polri sudah memetakan beragam jenis modus baru yang digunakan warga yang nekat mudik, di antaranya memakai ambulans, kendaraan barang, atau menggunakan kendaraan pribadi. "Kita sebar luaskan modus-modus mudik ke semua titik penyekatan dan check point secara visual karena kepolisian dan kami tidak mengalami di semua titik dan pengetatan check point dilakukan," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi mengatakan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25/2020 yang di dalamnya terdapat pelonggaran akses transportasi udara, laut, dan udara dinilai dapat membuat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah menjadi tidak maksimal.
Menurutnya, dalih Menhub bahwa tidak ada perubahan aturan, namun hanya penjabaran aturan dalam Permenhub tersebut, hanyalah retorika belaka sebab substansinya sama bahwa perjalanan orang diperbolehkan. "Pelaksanaan yang berubah-ubah tersebut membuat masyarakat bingung dan terkesan ketidaktegasan dalam menerapkan sejumlah aturan," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR ini kemarin.
Menurut politikus yang akrab disapa Awiek ini, jika alasannya untuk pebisnis atau pejabat, karena jumlah mereka tidak cukup banyak, maka sebenarnya bisa dibuat klaster perjalanan pada waktu-waktu tertentu, tidak dibebaskan waktunya seperti sekarang. (Abdul Rochim)
(ysw)