Kota Bekasi Perpanjang Masa ATHB hingga 2 Desember 2020

Rabu, 04 November 2020 - 14:15 WIB
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.Foto/SINDOnews/Dok
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperpanjang masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) hingga 2 Desember 2020 mendatang. Dalam masa ATHB ini, pemerintah meminta warga Bekasi untuk terus mengedepankan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.

Untuk itu, Kota Bekasi mengeluarkan surat keputusan nomor: 300/Kep.527-BPBD/XI/2020 tentang Perpanjangan Keempat Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid-19 Di Kota Bekasi dalam pertimbangannya menetapkan keputusan bahwa perpanjangan ATHB ke empat ini berlangsung mulai tanggal 03 November 2020 - 02 Desember 2020.

”Masa ATHB di Kota Bekasi kami perpanjang sebulan kedepan. Untuk perpanjangan kali ini, warga Bekasi wajib mengedepankan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari,” ungkap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (4/11/2020). Untuk itu, masyarakat wajib melakukan pencegahan dengan menerapka 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).



Selain itu, Rahmat akan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, oganisasi Masyarakat untuk mengarahkan masyarakat Kota Bekasi melakukan protokol 3M. Kemudian, untuk mengoptimalkan pelaksanaan test PCR secara masif hingga mencapai target sebanyak 10.000 test PCR sebagai penanganan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi pasca-libur panjang. (Baca: Usai Libur Panjang, Puluhan Warga Cilincing Tes Swab di Puskesmas)

Selain itu, kata dia, pemerintah akan melakukan pengaturan pencegahan penularan Covid-19 terhadap pengelola, pelaku usaha, pekerja/pedagang, pelanggan/konsumen, dan masyarakat yang terlibat pada sektor usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum.”ATHB berlaku disemua bidang di seluruh kehidupan warga Bekasi,” ungkapnya.

Sementara segala biaya yang timbul pada perpanjangan pelaksanaan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More