Ciduk 10 Orang Begal Pesepeda, 1 Pelaku Terkapar Didor Polisi
Selasa, 03 November 2020 - 15:31 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap sepuluh pelaku begal pesepeda yang kerap beraksi di Ibu Kota. Salah satu pelaku terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
“empat tersangka masih di bawah umur, sedangkan enam pelaku lainnya sudah dewasa,” ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam keterangannya di Polda Metro Jaya pada Selasa (3/11/2020).
Empat pelaku di bawa umur yakni, MA (16), MMAH (16), NY (15) dan ST (17). Adapun enam pelaku lain yakni, SH (26), AR (41), BG (21), RN (22), ID (26) dan MAS (20). Menurut Nana, para pelaku dalam menjalankan aksinya mengendarai sepeda motor dan mencari sasaran pesepeda yang berada di tempat sepi.
Dalam beraksi pelaku biasanya sudah melihat dan menandai korbannya. Bahkan, dalam beraksi mereka tidak segan-segan melukai para korban. “Kebanyakan korban terjatuh dari sepeda dan terluka, karena mereka biasanya langsung menjambret barang milik korban,” ujar Nana.
Nana melanjutkan, ke-10 pelaku ini diciduk dari enam tempat berbeda di Jakarta. Menurutnya, para pelaku yang diciduk itu ada yang mengakui sudah melakukan aksinya lebih dari satu kali. Maka itu, masyarakat yang pernah merasa pernah menjadi korban pembegalan sepeda pun untuk tidak segan-segan membuat laporan ke polisi.
"Dari 12 laporan itu, rata-rata jam terjadinya pembegalan itu pada pukul 06.00-10.00 WIB, tentunya ini menjadi perhatian untuk kita semua. Para pelaku ini biasanya menggunakan dua motor, satu untuk mengamati dan satu lagi menentukan korban," katanya. (Baca: Timsus Bentukan Kapolda Metro Jaya Ciduk 7 Begal Pesepeda)
Nana menuturkan, membentuk Tim Khusus memburu begal pesepa yang dibentuk oleh pihaknya memang difokuskan untuk menindak para pelaku kejahatan begal sepeda. Bahkan, dia juga memerintahkan untuk menindak tegas bila pelaku melakukan perlawanan.
"Sasaran pesepeda tersebut dikarenakan menurut para pelaku, korbannya sangat mudah dijambret, selain itu korban juga membawa ponsel di dalam tas mereka sehigga sangat mudah dibegal," ucapnya.
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya hukuman 9 tahun penjara.
“empat tersangka masih di bawah umur, sedangkan enam pelaku lainnya sudah dewasa,” ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam keterangannya di Polda Metro Jaya pada Selasa (3/11/2020).
Empat pelaku di bawa umur yakni, MA (16), MMAH (16), NY (15) dan ST (17). Adapun enam pelaku lain yakni, SH (26), AR (41), BG (21), RN (22), ID (26) dan MAS (20). Menurut Nana, para pelaku dalam menjalankan aksinya mengendarai sepeda motor dan mencari sasaran pesepeda yang berada di tempat sepi.
Dalam beraksi pelaku biasanya sudah melihat dan menandai korbannya. Bahkan, dalam beraksi mereka tidak segan-segan melukai para korban. “Kebanyakan korban terjatuh dari sepeda dan terluka, karena mereka biasanya langsung menjambret barang milik korban,” ujar Nana.
Nana melanjutkan, ke-10 pelaku ini diciduk dari enam tempat berbeda di Jakarta. Menurutnya, para pelaku yang diciduk itu ada yang mengakui sudah melakukan aksinya lebih dari satu kali. Maka itu, masyarakat yang pernah merasa pernah menjadi korban pembegalan sepeda pun untuk tidak segan-segan membuat laporan ke polisi.
"Dari 12 laporan itu, rata-rata jam terjadinya pembegalan itu pada pukul 06.00-10.00 WIB, tentunya ini menjadi perhatian untuk kita semua. Para pelaku ini biasanya menggunakan dua motor, satu untuk mengamati dan satu lagi menentukan korban," katanya. (Baca: Timsus Bentukan Kapolda Metro Jaya Ciduk 7 Begal Pesepeda)
Nana menuturkan, membentuk Tim Khusus memburu begal pesepa yang dibentuk oleh pihaknya memang difokuskan untuk menindak para pelaku kejahatan begal sepeda. Bahkan, dia juga memerintahkan untuk menindak tegas bila pelaku melakukan perlawanan.
"Sasaran pesepeda tersebut dikarenakan menurut para pelaku, korbannya sangat mudah dijambret, selain itu korban juga membawa ponsel di dalam tas mereka sehigga sangat mudah dibegal," ucapnya.
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya hukuman 9 tahun penjara.
(hab)
tulis komentar anda