Buang Sampah di Kalimalang, 2 Warga Dijatuhi Vonis Denda Rp2 Juta
Selasa, 03 November 2020 - 12:44 WIB
BEKASI - Dua pelaku pembuangan sampah di Kalimalang , Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi divonis denda sebesar Rp2 juta dalam sidang tipiring yang dilakukan penyidik PPNS, Kabupaten Bekasi. Putusan terhadap pelaku Abun Gunawan dan Rahmat Apandi diharapkan dapat membuat efek jera.
”Terdakwa Abun Gunawan dan Rahmat Apandi dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan diwajibkan membayar denda yang telah diputuskan hakim pengadilan,” kata Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Rahmat Atong kepada SINDOnews di Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (3/11/2020).
Menurut dia, dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal itu memutuskan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp2 juta yang dititipkan kepada penyidik untuk disetorkan kepada kas Negara.”Persidangan tindak pidana ringan ini dilakukan penyidik dari PPNS Kabupaten Bekasi, dan terdakwa terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Rahmat mengatakan terdakwa terbukti secara hukum telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4/2012 Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 tentang Ketertiban Umum. Alhasil, kedua terdakwa wajib membayar denda yang sudah ditetapkan dan tidak kembali membuang sampah secara sembarangan.
Berdasarkan bukti rekaman video, pelaku terbukti telah membuang sampah sembarangan di sepadan Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Kelurahan Setia Dharma, Kecamatan Tambun Selatan pada Minggu (18/10) pukul 17.30 WIB.”Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa,” ungkapnya. (Baca: Jadi Viral, Pembuang Sampah di Aliran Kalimalang Bekasi Serahkan Diri)
Rahmat berharap kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak baik salah satunya membuang sampah sembarangan.”Baik itu di bantaran sungai atau tempat-tempat lainnya yang bukan pada tempatnya. Kasus ini bisa menjadi pelajaran warga,” tegasnya.
Untuk menghilangkan perilaku buruk tersebut dibutuhkan peran, kerja sama, serta kesadaran semua pihak sehingga tidak ada lagi warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya.”Kita semua tentu sangat mendambakan Kabupaten Bekasi yang bersih dari sampah dan masyarakat tentunya menjaga lingkungannya,” tandasnya.
”Terdakwa Abun Gunawan dan Rahmat Apandi dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan diwajibkan membayar denda yang telah diputuskan hakim pengadilan,” kata Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Rahmat Atong kepada SINDOnews di Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (3/11/2020).
Menurut dia, dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal itu memutuskan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp2 juta yang dititipkan kepada penyidik untuk disetorkan kepada kas Negara.”Persidangan tindak pidana ringan ini dilakukan penyidik dari PPNS Kabupaten Bekasi, dan terdakwa terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Rahmat mengatakan terdakwa terbukti secara hukum telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4/2012 Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 tentang Ketertiban Umum. Alhasil, kedua terdakwa wajib membayar denda yang sudah ditetapkan dan tidak kembali membuang sampah secara sembarangan.
Berdasarkan bukti rekaman video, pelaku terbukti telah membuang sampah sembarangan di sepadan Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Kelurahan Setia Dharma, Kecamatan Tambun Selatan pada Minggu (18/10) pukul 17.30 WIB.”Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa,” ungkapnya. (Baca: Jadi Viral, Pembuang Sampah di Aliran Kalimalang Bekasi Serahkan Diri)
Rahmat berharap kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak baik salah satunya membuang sampah sembarangan.”Baik itu di bantaran sungai atau tempat-tempat lainnya yang bukan pada tempatnya. Kasus ini bisa menjadi pelajaran warga,” tegasnya.
Untuk menghilangkan perilaku buruk tersebut dibutuhkan peran, kerja sama, serta kesadaran semua pihak sehingga tidak ada lagi warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya.”Kita semua tentu sangat mendambakan Kabupaten Bekasi yang bersih dari sampah dan masyarakat tentunya menjaga lingkungannya,” tandasnya.
(hab)
tulis komentar anda