Kapasitas Bioskop di Bekasi Boleh Diisi 50 Persen
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 20:45 WIB
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi akan memperbolehkan bioskop untuk kembali beroperasi dalam waktu dekat. Hanya saja, kebijakan itu masih menunggu hasil simulasi sepekan ke depan untuk melihat protokol kesehatan yang diterapkan belasan bioskop di Bekasi.
Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bekasi Tedy Hafni mengatakan, hanya memperbolehkan bioskop untuk diisi maksimal 50 persen dari total kapasitas di sebuah studio. Hal itu guna menerapkan social distancing atau menjaga jarak sesuai ketentuan protokol kesehatan. (Baca juga: Ikuti DKI, Kota Bekasi Hari Ini Simulasi Pembukaan Bioskop)
”Jadi kalau di sini ada 200 kursi, kita batasi 100-an, pokoknya 50 persen dari kapasitas yang ada,” ujarnya saat meninjau bioskop XXI Summarecon Bekasi di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat (23/10/2020).
Dia meminta pengelola bisa mematuhi peraturan baik peraturan yang diterapkan bagi pegawai maupun masyarakat. Maka itu, pengawasan dari pengelola dinilai penting agar bisa memantau pelanggaran yang dilakukan masyarakat. ”Kalau melanggar ya kami berikan sanksi tegas berupa penutupan,” kata Tedy.
Pengusaha bioskop di Kota Bekasi baik CGV maupun XXI akan diperbolehkan buka pada Rabu (28/10/2020). (Baca juga: 3 Pembuang Sampah di Kalimalang Terancam di Penjara 6 Bulan)
Corcom and Brand Management Cinema 21 Dewinta Hutagaol mengatakan, dalam pengoperasian bioskop nantinya bakal menempatkan petugas di dalam studio guna memantau penonton. ”Di dalam diselang-seling, enggak boleh bandel. Hanya boleh duduk di tempat yang ditentukan,” ujarnya.
Petugas akan memantau pergerakan penonton saat menonton bioskop dan diwajibkan menggunakan masker. ”Jangan nanti ketika filmnya sudah mulai, karena pasangan terus pindah. Nah, ini punten kami minta kesediaan dan kebesaran hati dari pecinta film Indonesia. Yuk selama masa pemulihan ini, kita patuhi, kita disiplin,” ucapnya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bekasi Tedy Hafni mengatakan, hanya memperbolehkan bioskop untuk diisi maksimal 50 persen dari total kapasitas di sebuah studio. Hal itu guna menerapkan social distancing atau menjaga jarak sesuai ketentuan protokol kesehatan. (Baca juga: Ikuti DKI, Kota Bekasi Hari Ini Simulasi Pembukaan Bioskop)
”Jadi kalau di sini ada 200 kursi, kita batasi 100-an, pokoknya 50 persen dari kapasitas yang ada,” ujarnya saat meninjau bioskop XXI Summarecon Bekasi di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat (23/10/2020).
Dia meminta pengelola bisa mematuhi peraturan baik peraturan yang diterapkan bagi pegawai maupun masyarakat. Maka itu, pengawasan dari pengelola dinilai penting agar bisa memantau pelanggaran yang dilakukan masyarakat. ”Kalau melanggar ya kami berikan sanksi tegas berupa penutupan,” kata Tedy.
Pengusaha bioskop di Kota Bekasi baik CGV maupun XXI akan diperbolehkan buka pada Rabu (28/10/2020). (Baca juga: 3 Pembuang Sampah di Kalimalang Terancam di Penjara 6 Bulan)
Corcom and Brand Management Cinema 21 Dewinta Hutagaol mengatakan, dalam pengoperasian bioskop nantinya bakal menempatkan petugas di dalam studio guna memantau penonton. ”Di dalam diselang-seling, enggak boleh bandel. Hanya boleh duduk di tempat yang ditentukan,” ujarnya.
Petugas akan memantau pergerakan penonton saat menonton bioskop dan diwajibkan menggunakan masker. ”Jangan nanti ketika filmnya sudah mulai, karena pasangan terus pindah. Nah, ini punten kami minta kesediaan dan kebesaran hati dari pecinta film Indonesia. Yuk selama masa pemulihan ini, kita patuhi, kita disiplin,” ucapnya.
(jon)
tulis komentar anda