3 Pembuang Sampah di Kalimalang Terancam di Penjara 6 Bulan

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 13:39 WIB
loading...
3 Pembuang Sampah di Kalimalang Terancam di Penjara 6 Bulan
Tiga pembuang sampah di Kalimalang, Bekasi, terancam dipenjara selama enam bulan atau denda Rp50 juta.Foto/SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
JAKARTA - Tiga pelaku pembuang empat kantong plastik berisi sampah di aliran Sungai Kalimalang terancam dikurung selama enam bulan atau denda Rp50 juta. Tiga pelaku menyerahkan diri ke polisi setelah viral di media sosial .

Ketiga pelaku yakni, Abun Gunawan selaku pemilik kendaraan, Rahmat Apandi seorang sopir dan Agung sebagai kenek. Kabid Penegakan Perda, Satpol PP Kabupaten Bekasi, Kadarudin mengatakan, ketiga pelaku tidak ditahan hingga pihaknya menyelesaikan pemeriksaan lebih lanjut karena dianggap cukup kooperatif.

”Karena ini tindak pidana ringan nanti kita akan sesuaikan lagi dengan peraturan daerah, mekanismenya kita mengikuti peraturan,” katanya. (Baca: Viral di Medsos, Pelaku Pembuang Sampah di Kalimalang Menyerahkan Diri ke Polisi)

Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menambahkan, ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4/2012 tentang Ketertiban Umum.”Ketiganya datang untuk menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya,” kata Hendra kepada wartawan Jumat (23/10/2020).

Dalam isi peraturan itu, setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Namun, kata dia, kepolisian menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum atas kasus ini kepada Satpol PP abupaten Bekasi selaku penegak peraturan daerah.”Karena ini masuknya pelanggaran peraturan daerah maka kewenangan penegakan Perdanya ada di tangan Satpol PP, kita serahkan hari ini,” ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1844 seconds (0.1#10.140)