Kuasa Hukum PT FNS Akan Laporkan Hakim Tumpanuli ke MA
Rabu, 21 Oktober 2020 - 14:32 WIB
JAKARTA - Sidang permohonan penunjukan auditor perusahaan sarang burung walet oleh pemohon Pho Kiong terhadap PT Fortune Nestindo Sukses (FNS) sebagai termohon memasuki tahap akhir.
Tampak hadir advokat dari Master Trust Law Firm sebagai kuasa pemohon yang dipimpin Alvin Lim, sedangkan dari termohon dihadiri C. Suhadi sebagai kuasanya. ( )
Begitu pula, Pho Kiong sebagai Direktur Utama PT FNS sejak Februari 2016 hingga Februari 2020 ini sekaligus pemohon hadir di persidangan. Perkara dengan nomor register 458/Pdt.P/2020/PN Jkt.Utr yang dipimpin Hakim tunggal Tumpanuli Marbun digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Dalam sidang putusan, Hakim Tumpanuli menyatakan mengabulkan seluruh pemohon, salah satunya adalah audit laporan keuangan perusahaan PT FNS diberikan kepada pemohon. ( )
Menurut hakim, laporan keuangan itu adalah hak setiap pemegang saham dalam sebuah perusahaan. Lebih lanjut hakim mengatakan, pemberian laporan itu harus diberikan selama 90 hari setelah keputusan inkrah.
"Menyatakan bahwa ksepsi termohon tidak dapat diterima. 1. Menerima dan mengabulkan pemeriksaan perseroan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya. 2. Pemohon adalah pemohon yang benar menurut hukum. 3. menunjuk dan menetapkan tim ahli dengan tujuan untuk mendapatkan data dan keterangan yang diperlukan khususnya data laporan keuangan perseroan," jelas Hakim Tumpanuli di PN Jakarta Utara, Rabu (21/10/2020).
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum termohon C. Suhadi mengatakan, majelis hakim sangat keliru dan ceroboh dalam mengambil keputusan. Pasalnya, hakim tidak teliti dalam urusan auditor. Sebab, audit laporan keuangan saat ini sedang bekerja.
"Karena itu putusan yang bertentangan, harusnya hakim meneliti dengan baik, bener enggak ada audit diperusahaan? Itu semua tahu termasuk pemohon juga tahu," jelas Suhadi usai persidangan.
Untuk itu, pihaknya akan mengambil langkah hukum dan melaporkan hakim tunggal Tumpanuli Marbun kepada Mahkamah Agung (MA). "Ada sesuatu yang tidak benar dalam putusan ini. Oleh karena itu saya akan mengambil langkah hukum, melaporkan hakimnya ke MA. Karena ini sudah melanggar hukum," tandas Suhadi.
Lihat Juga: Praperadilan Kasus Kriminalisasi Wanita Hamil di Koja Ditolak, RPA Perindo: Tetap Kita Kawal sampai Tuntas
Tampak hadir advokat dari Master Trust Law Firm sebagai kuasa pemohon yang dipimpin Alvin Lim, sedangkan dari termohon dihadiri C. Suhadi sebagai kuasanya. ( )
Begitu pula, Pho Kiong sebagai Direktur Utama PT FNS sejak Februari 2016 hingga Februari 2020 ini sekaligus pemohon hadir di persidangan. Perkara dengan nomor register 458/Pdt.P/2020/PN Jkt.Utr yang dipimpin Hakim tunggal Tumpanuli Marbun digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Dalam sidang putusan, Hakim Tumpanuli menyatakan mengabulkan seluruh pemohon, salah satunya adalah audit laporan keuangan perusahaan PT FNS diberikan kepada pemohon. ( )
Menurut hakim, laporan keuangan itu adalah hak setiap pemegang saham dalam sebuah perusahaan. Lebih lanjut hakim mengatakan, pemberian laporan itu harus diberikan selama 90 hari setelah keputusan inkrah.
"Menyatakan bahwa ksepsi termohon tidak dapat diterima. 1. Menerima dan mengabulkan pemeriksaan perseroan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya. 2. Pemohon adalah pemohon yang benar menurut hukum. 3. menunjuk dan menetapkan tim ahli dengan tujuan untuk mendapatkan data dan keterangan yang diperlukan khususnya data laporan keuangan perseroan," jelas Hakim Tumpanuli di PN Jakarta Utara, Rabu (21/10/2020).
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum termohon C. Suhadi mengatakan, majelis hakim sangat keliru dan ceroboh dalam mengambil keputusan. Pasalnya, hakim tidak teliti dalam urusan auditor. Sebab, audit laporan keuangan saat ini sedang bekerja.
"Karena itu putusan yang bertentangan, harusnya hakim meneliti dengan baik, bener enggak ada audit diperusahaan? Itu semua tahu termasuk pemohon juga tahu," jelas Suhadi usai persidangan.
Untuk itu, pihaknya akan mengambil langkah hukum dan melaporkan hakim tunggal Tumpanuli Marbun kepada Mahkamah Agung (MA). "Ada sesuatu yang tidak benar dalam putusan ini. Oleh karena itu saya akan mengambil langkah hukum, melaporkan hakimnya ke MA. Karena ini sudah melanggar hukum," tandas Suhadi.
Lihat Juga: Praperadilan Kasus Kriminalisasi Wanita Hamil di Koja Ditolak, RPA Perindo: Tetap Kita Kawal sampai Tuntas
(mhd)
tulis komentar anda